Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kekhawatiran Sandiaga Uno dan Saran APPBI soal Kebijakan Larangan Barang Impor Murah

Rencana pemerintah dalam melarang penjualan barang impor murah di marketplace menimbulkan kekhawatiran Sandiaga Uno dan APPBI.

8 Agustus 2023 | 17.39 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) menunjukan barang bukti busbar tembaga ilegal asal Tiongkok yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) menunjukan barang bukti busbar tembaga ilegal asal Tiongkok yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih menggodok aturan larangan penjualan barang impor di marketplace. Pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim beserta lembaga dan kementerian terkait lainnya dijadwalkan melakukan rapat harmonisasi beleid tersebut pada 1 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rencananya, pemerintah akan melakukan pembatasan jual barang impor di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun berharap aturan ini rampung pada September 2023 mendatang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perbaikan aturan akan mencakup soal pembatasan penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit di marketplace. Selain itu, aturan ini juga akan memuat perdagangan dalam social commerce tersebut.

Social commerce merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store. Karena menyangkut banyak kementerian lain, Isy mengatakan rapat harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKN, serta dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sandiaga Uno singgung kekhawatiran soal bahan mentah impor 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi soal rencana Kementerian Perdagangan dalam melarang penjualan barang impor di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta di marketplace.

Sandiaga mengatakan langkah tersebut dapat melindungi para pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Namun, ia menyampaikan ada beberapa imbas dari aturan itu yang perlu diperhatikan.

"Saya khawatir dampaknya barang-barang yang diimpor di bawah 1,5 juta itu adalah bahan baku atau bukan produk jadi," ujar Sandiaga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Agustus 2023. 

Ia mengatakan bahan mentah yang diimpor itu dapat digunakan untuk diolah kembali. Sehingga nantinya dapat menjadi produk yang lebih bernilai di Jakarta maupun di seluruh Indonesia. Karena itu, tuturnya, ia mengaku harus menelaah lebih lanjut data soal perdagangan barang impor ini. 

Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemerintah memang sedang berupaya menguatkan sektor UMKM agar dapat tumbuh secara tangguh. Karena itu, aturan ini ditujukan agar UMKM dapat terlindungi dan tidak mudah diserbu oleh barang-barang impor. 

Lebih lanjut, ia menilai produk-produk impor ini pun banyak yang masuk ke Tanah Air secara ilegal. Ditambah, menurut dia, produk tersebut kerap berkualitas rendah dan menimbulkan masalah. Dengan demikian, ia menyatakan akan melihat terlebih dahulu hasil penelaahan Kemendag. 

APPBI minta pemerintah lebih selektif

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) lebih selektif, khususnya ihwal kategori produk impor yang dilarang.

Alphonzus mengaku setuju larangan jual barang impor diterapkan pada produk kelas menengah dan bawah. Namun, ia menilai produk kelas atas atau barang mewah tidak perlu dibatasi. 

"Produk yang kelas menengah atas apalagi yang mewah, saya kira tidak perlu diproteksi secara ketat. Karena produk di dalam negerinya sedikit," kata Alphonzus saat ditemui Tempo di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Agustus 2023.

Barang impor yang ganggu lokal kategori menengah ke bawah

Terlebih, menurutnya, barang impor yang mengganggu pasar lokal adalah produk yang ada dalam kategori menengah ke bawah. Misalnya, kata dia, produk yang ada di Pasar Tanah Abang Jakarta. 

Apabila pemerintah memperketat penjualan produk impor kategori mewah, ia memperkirakan masyarakat kelas atas di Indonesia akan memilih untuk membeli produk itu di luar negeri. Alphonzus menilai kondisi ini justru akan membuat pemerintah mengalami kerugian yang besar. 

"Ini kan devisa kita jadinya keluar. Kita membuat kerugian saya kira cukup banyak dari perpajakan, devisa, dan sebagainya," ujarnya. Karena itu, ia menekankan larangan jual barang impor harus diperketat untuk kategori produk menengah ke bawah.  

RIANI SANUSI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus