Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar RS

12 kriteria kelas rawat inap standar disepakati untuk meningkatkan mutu layanan jaminan kesehatan nasional. KRIS mengganti klasifikasi BPJS Kesehatan.

31 Maret 2022 | 21.03 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara mengatakan pemerintah telah menyepakati 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) untuk meningkatkan mutu layanan jaminan kesehatan nasional (JKN). KRIS akan menggantikan klasifikasi perawatan BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1,2, dan 3.

“Ke-12 kriteria KRIS JKN ini bukan merupakan kriteria baru. Penerapan kriteria telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelumnya,” ujar Andie dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis, 31 Maret 2022.

Kriteria pertama, bahan bangunan rumah sakit harus memiliki porositas yang tinggi. Kemudian kriteria kedua, rumah sakit wajib mempunyai ventilasi udara. Ketiga, ada pengaturan khusus mengenai pencahayaan ruangan

Keempat, rumah sakit harus melengkapi tempat tidur dengan minimal dua kotak kontak listrik yang tidak boleh berbentuk percabangan alias sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Di masing-masong tempat tidur juga wajib ada nurse call yang terhbuung dengan ruang jaga perawat.

Kelima, setiap tempat tidur harus memiliki nakas satu buah. Keenam, rumah setiap ruang perawatan kudu memiliki suhu stabil 20-26 derajat Celcius.

Adapun ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin). Kedelapan, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur. Di antaranya, jarak antar-tempat tidur 2,4 meter; minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi; jarak antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

Selanjutnya, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan empat buah; tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable) dan berukuran 200x90x50-80 sentimeter. Kesembilan, ruang perawatan wajib memiliki tirai atau partisi rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.

Kriteria kesepuluh, ruang perawatan memiliki kamar mandi dalam. Kesebelas, kamar mandi harus disesuaikan dengan standar aksesibilitas. Keduabelas, tiap rumah sakit harus memiliki outlet oksigen.

Sembilan kriteria pertama merupakan kriteria yang wajib dipenuhi rumah sakit yang melaksanakan KRIS. Sedangkan kriteria kesepuluh hingga keduabelas dapat dipenuhi secara bertahap. Kriteria ini dikecualikan untuk daerah dengan kondisi khusus, terpencil, tertinggal, perbatsan dan kepulauan.

“Nanti akan dirumuskan petunjuk teknis untuk penentuan kriteria kelas rawat inap standar ini,” ujar Andi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca: Pertamina Kaji Besar Kenaikan Harga Pertamax, Ahok: Tak Akan Rp 16 Ribu Seliter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus