Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ganti menteri, ganti kebijakan, dan ganti pula perjanjiannya. Contoh terbaru menyangkut perjanjian yang ditandatangani Menteri Keuangan yang lalu, Rizal Ramli, dan Overseas Private Investment Corporation (OPIC) pada 31 Juli lalu. Perjanjian itu sempat meng-hebohkan karena diteken ketika status Rizal adalah menteri demisioner, dan dampaknya merugikan pemerintah pula. Akhirnya, pemerintah membatalkannya dan membuat kesepakatan yang dinamai Settlement Agreement, Assignment, and Release (SAAR). "Perjanjian kontrak itu kembali sepenuhnya sesuai dengan terms sheet lama," kata Menteri Keuangan Boediono. Perjanjian lama yang dimaksud adalah yang ditandatangani 2 Mei 2001 oleh Prijadi Praptosuhardjo sebagai Menteri Keuangan waktu itu, sebelum posisinya digantikan Rizal Ramli.
Sesuai dengan kesepakatan lama, pembayaran klaim OPIC terhadap pemerintah sebesar US$ 264 juta di-lakukan dengan mencicil selama 11 tahun dengan masa tenggang waktu pembayaran tiga tahun dan bunga 6,125 persen. Sementara itu, perjanjian yang diteken Rizal menyetujui pembayaran dengan bunga 6,21 persen. Dengan begitu, pemerintah dapat menghemat US$ 225 ribu.
Klaim OPIC tersebut muncul karena?akibat krisis ekonomi?pemerintah menunda pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Dieng di Jawa Tengah dan PLTU Patuha di Jawa Barat. Kedua proyek tersebut merupakan kerja sama antara Perusahaan Listrik Negara dan Mid American Energy Holdings Co.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo