Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemenaker Pastikan Hak Pekerja Sritex Dibayar dan Mengawal Tidak Ada PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal upaya penyelamatan Sritex. Memastikan semua hak pekerja dibayar dan tidak ada PHK.

29 Oktober 2024 | 16.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal upaya penyelamatan (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) agar tak ada pemutusan hubungan kerja. Raksasa tekstil itu terancam akan melakukan PHK besar-besaran setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kemnaker hanya ingin memastikan dan mengawal tidak ada PHK,” ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat dihubungi Tempo, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada beberapa langkah yang diambil Kemnaker untuk memastikan tak ada PHK di perusahaan tersebut. Putri mengatakan, instansinya memastikan hak-hak pekerja dibayarkan selama masa menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Presiden Direktur Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi kepada MA atas putusan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Jumat, 25 Oktober 2024. Ia mengatakan, perusahaan akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan itu.

Tak hanya itu, Putri mengatakan, Kemnaker berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo dan Disnaker Solo untuk memastikan tak akan terjadi PHK. Ia mengatakan, instansinya juga menjalin komunikasi dengan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Sedangkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan telah menyiapkan dua skema penyelamatan Sritex. Kedua skema tersebut bergantung pada hasil proses hukum yang tengah dijalani oleh perusahaan itu. “Kalau pada saat kasasi Sritex kalah, akan berbeda jalur penyelesaiannya jika Sritex dinyatakan menang. Tapi kita tidak bicara soal bailout,” kata dia, Senin, 28 Oktober 2024.

Tapi Agus tidak menyebutkan secara detail mengenai kedua skema yang disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Sritex. Yang pasti, pemerintah telah siap dengan segala kemungkinan penyelesaian hukum Sritex.

PN Niaga Semarang sebelumnya menyatakan perusahaan tekstil legendaris, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, dalam status pailit. Keputusan ini tercantum dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober 2024.

Septia Ryanthie dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus