Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan disebut sedang menyiapkan aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, bahwa aturan baru tersebut baru akan dibahas setelah lebaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dibahas nanti setelah lebaran," katanya saat dihubungi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, karena aturan itu baru akan dibahas setelah lebaran, itu artinya belum ada kewajiban bagi para perusahaan aplikator, dalam hal ini Gojek dan Grab, untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol serta kurir sesuai surat edaran Kemenaker di tahun ini.
"Tahun ini sepertinya buat mereka belum, karena kami mengimbau agar ada pengertian dan perhatian aplikator terhadap THR," ucap Afriansyah saat dihubungi pada Kamis, 28 Maret 2024.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah aturan baru perihal jaminan sosial pemberian THR kepada pengemudi ojol serta kurir ini bisa efektif diterapkan di lebaran tahun 2025.
"Semoga semua regulasi bisa kita perbaiki segera," katanya.
Menurut Afriansyah, pembahasan aturan baru untuk jaminan sosial pengemudi ojol dan kurir ini bakal melibatkan tiga kementerian. Yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kemenaker. Kemenaker juga akan berdiskusi dengan kelompok pengemudi ojol, kurir, perusahaan aplikator, serta para akademisi untuk merumuskan aturan tersebut.
"Langkah yang diambil, yaitu menyusun kajian, mengumpulkan data, dan tentunya mengharmonisasikan dengan regulasi lainnya," ujarnya.
Pilihan Editor: Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini