Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

29 Maret 2024 | 07.36 WIB

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan disebut sedang menyiapkan aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, bahwa aturan baru tersebut baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dibahas nanti setelah lebaran," katanya saat dihubungi, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, karena aturan itu baru akan dibahas setelah lebaran, itu artinya belum ada kewajiban bagi para perusahaan aplikator, dalam hal ini Gojek dan Grab, untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol serta kurir sesuai surat edaran Kemenaker di tahun ini.

"Tahun ini sepertinya buat mereka belum, karena kami mengimbau agar ada pengertian dan perhatian aplikator terhadap THR," ucap Afriansyah saat dihubungi pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah aturan baru perihal jaminan sosial pemberian THR kepada pengemudi ojol serta kurir ini bisa efektif diterapkan di lebaran tahun 2025.

"Semoga semua regulasi bisa kita perbaiki segera," katanya.

Menurut Afriansyah, pembahasan aturan baru untuk jaminan sosial pengemudi ojol dan kurir ini bakal melibatkan tiga kementerian. Yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kemenaker. Kemenaker juga akan berdiskusi dengan kelompok pengemudi ojol, kurir, perusahaan aplikator, serta para akademisi untuk merumuskan aturan tersebut.

"Langkah yang diambil, yaitu menyusun kajian, mengumpulkan data, dan tentunya mengharmonisasikan dengan regulasi lainnya," ujarnya. 

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus