Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

27 April 2024 | 05.00 WIB

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Perbesar
Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengungkap, utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng akan dibayar bulan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Mudah-mudahan bulan Mei ini sudah selesai, mudah-mudahan ya,” ujarnya usai acara Halal Bihalal 2024 di Kantor Kemendag, Jakarta pada Kamis, 25 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isy mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang yang telah tersendat sejak Februari 2022 lalu itu. Hutang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual.

Di mana negara meminta peritel menjual minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter. Padahal harga kulaknya di atas harga tersebut. Namun, sudah ada 42 gerai yang menerapkan harga Rp 14 ribu per liter.

Sejak tahun 2023, Asosiasi Peritel Indonesia atau Aprindo sudah mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan utang tersebut. Namun, hingga saat ini permasalahan itu belum selesai.

PT Sucofindo telah memverifikasi besaran utang yang harus dibayar ke pelaku usaha. “Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miliar,” ujar Isy dilansir dari Antara pada Selasa, 26 Maret 2024.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahkan mengatakan sudah mengonfirmasi ke Kejaksaan Agung soal aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. 

Kejaksaan, kata dia, sudah membuat legal opinion atau pendapat hukum untuk mengantisipasi, agar tidak ada risiko hukum di kemudian hari. Ia juga mengatakan klaim yang tidak terakomodasi karena masalah ketidaklengkapan dokumen pendukung.

Namun, menurut Isy laporan itu sudah diberikan ke Kemendag, di mana proses berikutnya akan diberikan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Sudah, sudah kami proses. Pokoknya mudah-mudahan lebih cepat," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus