Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemendag dan Kemenperin akan Bahas Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Kepastian mengenai rencana revisi Permendag 8/2024 ini tergantung pembahasan pada rapat koordinasi Kemendag dengan Kemenperin pekan depan.

30 Oktober 2024 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perindustrian untuk membahas mengenai rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin,” ujar Isy Karim saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isy menyebut, kepastian mengenai rencana revisi Permendag 8/2024 ini tergantung pembahasan pada rapat koordinasi terbatas dengan Kemenperin pekan depan. Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 20 menimbulkan permasalahan dalam industri tekstil.

Menurut Agus, hal ini bahkan telah menjadi pengetahuan umum bagi pihak-pihak yang menekuni industri manufaktur, khususnya tekstil. “Orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem yang tercipta sebagai dampak dari terbitnya Permendag 8,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Senin, 28 Oktober 2024.

Agus mengatakan, permasalahan industri tekstil tak hanya berkaitan dengan pasar ekspornya yang lesu. Ia menyebut, jika pasar global sedang lesu, seharusnya pemerintah melindungi pasar dalam negeri. Sehingga produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri dapat diserap oleh pasar domestik. “Kan logikanya seperti itu. That’s a logic thinking. Karena yang jadi taruhan kita adalah tenaga kerja,” ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus menyatakan keinginannya agar Permendag 8 yang mengatur mengenai relaksasi impor itu direvisi. Ia juga menyebut revisi Permendag 8 ini juga menjadi salah satu fokus utamanya. “Tapi apakah Permendag ini akan direvisi atau tidak, ya tanya ke Kemendag,” kata dia

Hal senada juga dikatakan oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. Ia menyebut Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang relaksasi impor sejumlah komoditas mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri. “Secara nyata pasti ya (mengganggu), karena teman-teman kami di industri ini juga banyak yang kena,” ujar Iwan kepada wartawan usai audiensi di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Oktober 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus