Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang menyebut belum mendapat laporan ada komoditas metrologi yang masuk dalam ribuan kontainer tertahan di pelabuhan. "Sejauh ini tidak ada informasi barang yang tertahan di pelabuhan terkait bidang metrologi," kata Moga ditemui Tempo di Hotel Pullman, Mall Central Park, Jakarta Barat pada Senin, 19 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Moga menyebut, soal barang apa saja yang tertahan sudah dijelaskan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso. Sejauh ini, kata Moga tidak ada efek yang signifikan soal revisi Permendag itu dengan bidang metrologi. "Jadi kemarin Pak Dirjen Daglu sudah sangat jelas melakukan konferensi pers. Soal metrologinya itu tentunya alat ukur diperlukan izin (pertek)," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak Maret lalu, ribuan kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak imbas peraturan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian yang tidak segera keluar.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, jumlah kontainer yang tertahan di Tanjung Priok, Jakarta mencapai 17.304 unit. Sedangkan yang tertahan di Tanjung Perak, Surabaya mencapai 9.111 unit.
Sebagian besar kontainer itu berisi komoditas antara lain besi baja, tekstil, produk kimia, dan barang elektronik. Selain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, penumpukan kontainer juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan Pelabuhan Belawan, Medan.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, sempat menjelaskan ihwal ribuan kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan karena importir belum bisa mengajukan dokumen impor berdasarkan syarat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam aturan yang mulai resmi diterapkan 10 Maret 2024 itu, impor dari sejumlah komoditas wajib menyertakan laporan surveyor (LS) dan persetujuan impor (PI).
Usai terjadi banyak penumpukkan kontainer di pelabuhan, pemerintah akhirnya memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 8/2024 yang disahkan pada 17 Mei 2024.