Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemendag Sebut Rakor Bahas Rafaksi Minyak Goreng Dibahas Segera, Kapan?

Pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag.

16 Februari 2024 | 17.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyebut rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait dengan rafaksi minyak goreng segera dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mudah-mudahan setelah pemilu ini Menko (Airlangga Hartarto) sudah enggak repot," ujar Suhanto ditemui di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag, sebab dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terdahulu juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Aturan mengenai utang yang harus dibayarkan atau selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.

Namun, ketika Permendag nomor 3 tahun 2022 berubah, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diketahui sudah meminta pendapat secara hukum dari Kejaksaan, namun tetap mengharuskan adanya landasan hukum.

Kemendag bersikap sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng. "Mendag beranggapan karena ini adalah produk yang dikeluarkan bersama beberapa kementerian lembaga, tentu Mendag akan enggak berani mengambil keputusan sendiri, harus dirakorkan," kata dia.

Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan segera, sebab para pengusaha ritel telah membantu pemerintah dalam stabilisasi harga minyak goreng.

"Mereka sudah bantu kita stabilisasi harga minyak goreng waktu itu. Mereka jangan sampai dirugikan juga," ucapnya.

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus