Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

16 Mei 2024 | 23.19 WIB

Garbarata Bandara Mopah Merauke yang rusak setelah ditabrak pesawat Lion Air saat hendak take off ke Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 Januari 2023. (ANTARA/HO/Polres Merauke)
Perbesar
Garbarata Bandara Mopah Merauke yang rusak setelah ditabrak pesawat Lion Air saat hendak take off ke Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 Januari 2023. (ANTARA/HO/Polres Merauke)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dari jabatannya. Pasalnya, Asep tersandung dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. "Yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut," kata Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Cecep Kurniawan melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024

Ia juga mengonfirmasi bahwa kasus dugaan KDRT itu secara internal telah dilaporkan ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara. "Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih," tuturnya.

Selanjutnya, kata Cecep, Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemenhub juga akan melakukan pemeriksaan terpadu. Jika kasus dugaan KDRT itu terbukti benar, Kemenhub akan memberikan sanksi internal kepada Asep sesuai peraturan yang berlaku.

Cecep menjelaskan, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. PNS, kata dia, harus tunduk pada aturan, karena sudah melakukan sumpah jabatan sebelum dilantik. PNS juga wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan.

Lebih lanjut, Cecep mengingatkan PNS untuk menjaga sikap karena di era teknologi yang canggih ini setiap tindakan bisa tersebar menjadi informasi atau pemberitaan. "Sangat gampang viral. Untuk itu, PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi," ujar Cecep. "Semoga kejadian ini tidak terulang lagi."

Kasus dugaan KDRT oleh Asep Kosasih diungkap sang istri, VR. Ia mengatakan, kekerasan itu berlangsung setidaknya dua tahun terakhir. Adapun usia pernikahan mereka telah menginjak enam tahun.

VR berujar, KRDT itu terjadi di dua tempat, yakni kediamannya di Merauke dan di Kota Tangerang. Pada peristiwa kekerasan di Merauke, VR mengaku pernah disekap di rumah dinas suaminya. "Sampai orang Polres Merauke datang malam-malam,” kata VR saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

Usai penyekapan itu, VR tak langsung melampor. Dia sempat berbaikan dengan suaminya. Baru setelah dia menerima kekerasan fisik lagi, dia memutuskan melapor. Dalam laporannya ke Polres Merauke, kekerasan itu terjadi 14 September 2023.

RIRI RAHAYU | HAN REVANDA PUTRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus