TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan turunan yang menaungi pemanfaatan penerbangan pesawat nirawak atau
drone. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, Kemenhub saat ini sedang melakukan peninjauan kembali terhadap aturan tersebut.
"Sudah direview, hanya memang sedang ada peninjauan kembali. Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik,” ujar Polana di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2019.
Aturan turunan ini akan menyempurnakan isi aturan pendahulunya. Sebelumnya, aturan tentang drone telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasioan Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Polana mengatakan, aturan yang lama perlu diperbarui untuk mengantisipasi pemanfaatan drone yang mulai berkembang. Sebab, selain untuk fotografi, drone kini mulai dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, seperti drone yang digunakan untuk angkutan kargo.
“Dulunya kita mengenal drone ini hanya untuk fotografi, selfi, tapi sekarang sudah berkembang, ada permintaan membawa kargo, e-commerce,” ujar Polana. Dengan perluasan pemanfaatan ini, Polana mengatakan pemerintah perlu mewaspadai keselamatan dan keamanan penerbangan udara.
Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Mohamad Hasan Bashory mengatakan beleid turunan itu nantinya akan memuat kebijakan operasional drone sesuai dengan jenisnya. Beleid tersebut juga dirancang untuk mengatur ketinggian terbang pesawat drone hingga kapasitas angkut drone.
“Kalau soal sanksi, kami tidak mengatur lagi karena sudah ada di PM sebelumnya yang merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,” ujar Hasan.
Direktur Kargo dan Pengembangan Bisnis PT Garuda Indonesia Mohamad Iqbal mengatakan, entitasnya membutuhkan aturan mendetail soal pemanfaatan drone kargo. Sebab, mulai 2020, perusahaan pelat merah itu sudah akan mulai mengujicobakan frighter atau pesawat nirawak pengangkut logistik.
“Kami mulai akan kembangkan unmanned aerical vehicle atau UAV pada 2020. Uji coba dilakukan di Aceh,” ujar Iqbal di tempat yang sama. Sedangkan operasional pesawat drone secara keseluruhan akan dimulai pada 2021.
Armada
drone ini digadang-gadang bakal membawa berupa barang kebutuhan pokok hingga produk-produk e-commerce dan produk ekspor dari wilayah-wilayah terluar di Indonesia. "Arahnya Garuda Indonesia ingin membangun sistem logistik mengantar barang dari Sabang sampai Merauke," tutur Iqbal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini