Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenhub Siapkan Aturan Turunan untuk Pemanfaatan Pesawat Drone

Kemenhub tengah menggodok aturan turunan yang menaungi pemanfaatan penerbangan pesawat nirawak atau drone.

22 Oktober 2019 | 21.32 WIB

Drone atau pesawat tanpa awak Ashwincarra  karya  tim Gamaforce  UGM meraih posisi ketiga Lomba di Turki, September 2019. (Humas UGM)
Perbesar
Drone atau pesawat tanpa awak Ashwincarra karya tim Gamaforce UGM meraih posisi ketiga Lomba di Turki, September 2019. (Humas UGM)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan turunan yang menaungi pemanfaatan penerbangan pesawat nirawak atau drone. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, Kemenhub saat ini sedang melakukan peninjauan kembali terhadap aturan tersebut.   
 
"Sudah direview, hanya memang sedang ada peninjauan kembali. Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik,” ujar Polana di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2019. 
 
Aturan turunan ini akan menyempurnakan isi aturan pendahulunya. Sebelumnya, aturan tentang drone telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasioan Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. 
 
Polana mengatakan, aturan yang lama perlu diperbarui untuk mengantisipasi pemanfaatan drone yang mulai berkembang. Sebab, selain untuk fotografi, drone kini mulai dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, seperti drone yang digunakan untuk angkutan kargo. 
 
“Dulunya kita mengenal drone ini hanya untuk fotografi, selfi, tapi sekarang sudah berkembang, ada permintaan membawa kargo, e-commerce,” ujar Polana. Dengan perluasan pemanfaatan ini, Polana mengatakan pemerintah perlu mewaspadai keselamatan dan keamanan penerbangan udara. 
 
 
Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Mohamad Hasan Bashory mengatakan beleid turunan itu nantinya akan memuat kebijakan operasional drone sesuai dengan jenisnya. Beleid tersebut juga dirancang untuk mengatur ketinggian terbang pesawat drone hingga kapasitas angkut drone
 
“Kalau soal sanksi, kami tidak mengatur lagi karena sudah ada di PM sebelumnya yang merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,” ujar Hasan.
 
Direktur Kargo dan Pengembangan Bisnis PT Garuda Indonesia Mohamad Iqbal mengatakan, entitasnya membutuhkan aturan mendetail soal pemanfaatan drone kargo. Sebab, mulai 2020, perusahaan pelat merah itu sudah akan mulai mengujicobakan frighter atau pesawat nirawak pengangkut logistik. 
 
“Kami mulai akan kembangkan unmanned aerical vehicle atau UAV pada 2020. Uji coba dilakukan di Aceh,” ujar Iqbal di tempat yang sama. Sedangkan operasional pesawat drone secara keseluruhan akan dimulai pada 2021. 
 
Armada drone ini digadang-gadang bakal membawa berupa barang kebutuhan pokok hingga produk-produk e-commerce dan produk ekspor dari wilayah-wilayah terluar di Indonesia. "Arahnya Garuda Indonesia ingin membangun sistem logistik mengantar barang dari Sabang sampai Merauke," tutur Iqbal. 


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus