Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemenhub Teken Kerja Sama PSO Angkutan Laut Tahun Anggaran 2024, Apa Saja yang Diatur?

Kemenhub menandatangani perjanjian kerja sama penyelenggaraan PSO untuk Kapal Perintis, Tol Laut hingga Kapal Khusus Ternak Tahun Anggaran 2024.

30 Desember 2023 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) untuk Kapal Perintis, Tol Laut, Penumpang Kelas Ekonomi, Rede Transport dan Kapal Khusus Ternak Tahun Anggaran 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kerja sama itu bertujuan untuk melayani dan mempermudah mobilitas penumpang maupun barang, serta mendorong keberlanjutan transportasi laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penandatanganan perjanjian dilakukan secara simbolis antara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Captain Hendri Ginting, Direktur Utama PT Pelni (Persero), Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero), Direktur Utama PT Aksar Saputra Lines, Direktur Utama PT Citra Baru Adinusantara, serta KPA dan PPK Kegiatan Perintis Pangkalan Ternate.  

"Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut yang direncanakan 2024 meliputi kapal perintis, kapal penumpang kelas ekonomi, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede transport," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Pandjaitan lewat keterangan tertulis pada Junat, 29 Desember 2023. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalukan pelayanan publik melalui mekanisme penugasan yang dilakukan perusahaan angkutan laut nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di antaranya PT Pelni (Persero), PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), dan PT Djakarta Lloyd serta melalui mekanisme pemilihan penyedia jasa lainnya melalui E-Katalog dan proses tender yang diwakili oleh PT Aksar Saputra Lines dan PT Citra Baru Adinusantara. 

Kerja sama yang dilakukan tersebut, kata Lollan, merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan. Sehingga mobilitas masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (T3P) dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan. 

"Khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut," ucap Lollan. 

Pada 2024, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan melaksanakan beberapa kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik. Pertama, penyelenggaraan kapal perintis sebanyak 107 trayek dengan skema penugasan kepada PT PELNI (Persero) sebanyak 30 trayek dan skema pemilihan penyedia jasa lainnya melalui sistem E-Katalog sebanyak 77 trayek.  

Kegiatan pelayanan publik angkutan laut kapal perintis itu diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah T3P. Serta menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi bagi wilayah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai. 

Kedua, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 trayek dengan skema penugasan sebanyak 16 trayek dan skema pemilihan penyedia jasa lainnya sebanyak 23 trayek.

Kegiatan pelayanan publik angkutan barang di laut atau yang biasa kita kenal dengan Tol Laut dilaksanakan dengan tujuan untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya di wilayah T3P dan mempengaruhi harga pasar yang mengurangi disparitas harga. 

Ketiga, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal penumpang kelas ekonomi dengan skema penugasan kepada PT Pelni (Persero) sebanyak 26 trayek. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi merupakan kegiatan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat Indonesia. 

"Untuk memberikan kemudahan atas kompensasi biaya akomodasi dalam penyelenggaraan layanan angkutan laut. Hal ini tentunya sebagai perwujudan pemerintah hadir kepada masyarakat untuk memberikan transportasi yang terjangkau," katanya. 

Keempat, penyelenggaraan kapal Rede Transport dengan skema penugasan kepada PT PELNI (Persero) sebanyak 16 trayek. Kegiatan kapal Rede Transport terselenggara bertujuan sebagai kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan atau tempat yang tidak dapat disinggahi kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal. 

Kelima, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 trayek dengan skema penugasan sebanyak 2 trayek dan skema pemilihan penyedia jasa lainnya sebanyak 4 trayek. Selain itu, kegiatan pelayanan publik kapal khusus angkutan ternak yang bertujuan untuk mendukung kebijakan swasembada daging nasional serta menyediakan angkutan laut khusus ternak dengan mengutamakan kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare). 

Lollan juga berpesan agar semua operator pelaksana untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan. “Serta saya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mengoptimalkan layanan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini,” tutur Lollan.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus