Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenkes Rilis Prokes Lawan Polusi Udara, Berikut Isi Lengkapnya

Kemenkes mengimbau masyarat menerapkan prokes polusi udara 6M+1S agar terhindar dari dampak polusi udara yang semakin memburuk.

30 Agustus 2023 | 18.00 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Rapat tersebut membahas strategi dan langkah strategis yang diambil dalam pencegahan dan penanganan dampak polusi udara terhadap kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Rapat tersebut membahas strategi dan langkah strategis yang diambil dalam pencegahan dan penanganan dampak polusi udara terhadap kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polusi udara yang terus memburuk terutama di Ibu Kota Jakarta dikhawatirkan bisa mengancam kesehatan masyarakat. Menyikapi masalah tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis protokol kesehatan atau prokes untuk melawan polusi udara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pasalnya, salah satu akibat buruk yang bisa ditimbulkan dari polusi udara yang tidak sehat adalah risiko terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mencegah dampak polusi udara yang mengkhawatirkan, Kemenkes menghimbau masyarakat untuk menerapkan prokes polusi udara yakni 6M dan 1S.  “Untuk upaya pencegahan kita ada strategi 6M dan 1S,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS., ketika menyampaikan keterangan pers, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut Maxi, berdasarkan hasil data surveilans yang dilakukan dalam enam bulan terakhir,  menunjukan terjadi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Bahkan, menurut laporan Puskesmas maupun rumah sakit di Jabodetabek, peningkatan kasus ISPA untuk wilayah DKI Jakarta mencapai 100 ribu kasus per bulan.

Oleh karena itu, untuk mengatasi persoalan ini Kemenkes mengajak masyarakat menerapkan 6M 1S. Tak hanya itu, Kemenkes juga melakukan pemantauan secara real time kasus ISPA yang terjadi di Puskesmas Jabodetabek dan juga kasus pneumonia yang terjadi di rumah sakit. Lalu, apa saja prokes lawan polusi udara yang ditetapkan oleh Kemenkes? Berikut penjelasannya.

Prokes Polusi Udara Kementerian Kesehatan

Berikut ini adalah prokes lawan polusi udara yang dirilis oleh Kemenkes. Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah di antaranya.

1. Memeriksa Kualitas Udara Melalui Aplikasi atau Website

Untuk menjaga kesehatan pernapasan, sebelum beraktivitas di luar ruangan ada baiknya masyarakat memeriksa kualitas udara terlebih dahulu melalui aplikasi atau website yang menyediakan informasi tentang tingkat polusi udara di sekitar Anda. Sehingga Anda bisa lebih waspada dan mengantisipasi dampak polusi udara di sekitar.

2.  Mengurangi Aktivitas Luar Ruangan dan Menutup Ventilasi Rumah

Ketika tingkat polusi udara sedang tinggi, sangat penting untuk mengurangi aktivitas luar ruangan. Jangan lupa juga untuk menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, atau tempat umum guna menghindari paparan udara yang tidak sehat.

3. Menggunakan Penjernih Udara dalam Ruangan

Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas udara dalam ruangan adalah dengan menggunakan penjernih udara atau filter udara. Penggunaan filter dapat membantu menghilangkan partikel-partikel polutan di udara di dalam ruangan.

4.  Menghindari Sumber Polusi dan Asap Rokok

Prokes lawan polusi udara selanjutnya adalah menghindari sumber polusi seperti asap rokok. Meski terlihat sederhana, namun cara yang satu ini menjadi langkah penting untuk menjaga udara yang bersih dan sehat di sekitar Anda.

5. Menggunakan Masker Saat Polusi Udara Tinggi

Jika diharuskan untuk beraktivitas di luar ruangan, maka jangan lupa menggunakan masker. Saat tingkat polusi udara tinggi, sebaiknya menggunakan masker pelindung untuk melindungi paru-paru dari paparan partikel-partikel berbahaya.

6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Hidup sehat seperti mencuci tangan secara rutin dan menjaga kebersihan lingkungan dapat membantu mengurangi risiko penyakit terkait polusi udara.

7. Konsultasi Dengan Tenaga Kesehatan Jika Muncul Keluhan Pernapasan

Apabila muncul keluhan pernapasan atau gejala yang mengkhawatirkan, segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan, baik melalui daring (online) maupun luring (langsung), untuk mendapatkan perawatan yang tepat.

RIZKI DEWI AYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus