Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu: Otorita IKN Bisa Lakukan Pungutan Khusus Jika Sudah Beroperasi

Kementerian Keuangan menyebut Otorita Ibu Kota Negara (Otorita IKN) bisa melakukan pungutan khusus jika nanti sudah beroperasi.

7 Maret 2023 | 20.26 WIB

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebut Otorita Ibu Kota Negara (Otorita IKN) bisa melakukan pungutan khusus jika nanti sudah beroperasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini  mengatakan, Otorita IKN memiliki fleksibilitas dalam sisi penganggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Yang agak fleksibel adalah bagaimana Otorita IKN mengolah duitnya. Misalnya, sekarang belum berjalan, tapi jika sudah berjalan Otorita IKN bisa melakukan pungutan khusus IKN atau pajak khusus IKN yang bisa digunakan untuk membiayai operasional IKN,” kata Didik di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.

Tetapi, lanjut Didik, Otorita IKN tidak benar-benar fleksibel seperti badan usaha milik negara atau BUMN. Ini karena laporan keuangannya nanti dikonsolidasikan menjadi bagian dari pemerintah pusat.

Pada kesempatan itu, Didik juga menyampaikan Otorita IKN belum mempunyai Daftar Isian Pengelolaan Anggaran atau DIPA dan anggaran pada Desember 2022 lalu. Pada waktu itu, Otorita IKN mengatakan pada Komisi XI DPR RI belum memiliki DIPA dan anggaran.

“Dari bulan Februari hingga Oktober itu Otorita IKN hanya ada dua, kepala dan wakil kepala. Sementara syarat untuk mempunyai DIPA, mendapatkan bagian anggaran itu,  harus mempunyai pejabat-pejabat perbendaharaan,” kata Didik. 

Selain itu, Otorita IKN juga harus menyusun rencana kerja. Didik melanjutkan, inilah yang kemudian dibantu kementerian-kementerian lain supaya cepat. 

“Sehingga akhirnya bisa disusun rencana kerjanya dan sebagainya,” tutur Didik.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus