Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebut Otorita Ibu Kota Negara (Otorita IKN) bisa melakukan pungutan khusus jika nanti sudah beroperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini mengatakan, Otorita IKN memiliki fleksibilitas dalam sisi penganggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang agak fleksibel adalah bagaimana Otorita IKN mengolah duitnya. Misalnya, sekarang belum berjalan, tapi jika sudah berjalan Otorita IKN bisa melakukan pungutan khusus IKN atau pajak khusus IKN yang bisa digunakan untuk membiayai operasional IKN,” kata Didik di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
Tetapi, lanjut Didik, Otorita IKN tidak benar-benar fleksibel seperti badan usaha milik negara atau BUMN. Ini karena laporan keuangannya nanti dikonsolidasikan menjadi bagian dari pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu, Didik juga menyampaikan Otorita IKN belum mempunyai Daftar Isian Pengelolaan Anggaran atau DIPA dan anggaran pada Desember 2022 lalu. Pada waktu itu, Otorita IKN mengatakan pada Komisi XI DPR RI belum memiliki DIPA dan anggaran.
“Dari bulan Februari hingga Oktober itu Otorita IKN hanya ada dua, kepala dan wakil kepala. Sementara syarat untuk mempunyai DIPA, mendapatkan bagian anggaran itu, harus mempunyai pejabat-pejabat perbendaharaan,” kata Didik.
Selain itu, Otorita IKN juga harus menyusun rencana kerja. Didik melanjutkan, inilah yang kemudian dibantu kementerian-kementerian lain supaya cepat.
“Sehingga akhirnya bisa disusun rencana kerjanya dan sebagainya,” tutur Didik.
Pilihan Editor: Bapanas Cabut Kesepakatan Batas Atas Harga Gabah dan Beras
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini