Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menyebutkan ada tujuh hal yang menjadi fokus pemerintah dalam perubahan ketiga Undang-undang atau UU Perkoperasian Tahun 2023. Seperti diketahui, pemerintah tengah membuat Rancangan UU Perkoperasian untuk memperbaiki ekosistem koperasi di Tanah Air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Fokus pertama adalah modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi agar dapat kompatibel dengan perkembangan zaman," kata Arif Rahman Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Senin 13 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Arif, hal tersebut dapat dilakukan dengan memodernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, usaha, serta ekosistem pendukung.
Kedua, ia menyebutkan perlu ada rekognisi bahwa koperasi dapat menjalankan usaha di berbagai lapangan usaha. Menurut Arif, koperasi dapat memilih lapangan usaha sesuai dengan pilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan. Sehingga, koperasi memiliki keleluasaan tumbuh besar di berbagai lapangan usaha.
Ketiga, Arief mengungkapkan harus ada afirmasi pada koperasi sektor riil agar menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi masyarakat. Pasalnya, ia menilai koperasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pengolahan, pariwisata, dan sebagainya, saat ini kurang berkembang. Padahal, menurutnya, sektor tersebut menyerap tenaga kerja yang besar serta menyumbang nilai tambah yang tinggi.
Keempat, pemurnian dan penguatan usaha simpan pinjam koperasi agar berbasis jati diri. Ia berujar UU Perkoperasian perlu mengatur tentang standar tata kelola yang baik, sebab usaha simpan pinjam tergolong usaha dengan risiko tinggi.
Kelima, pendirian dua lembaga penyangga usaha simpan pinjam. Di sini, kata dia, keberadaan Lembaga Pengawas Independen menyaratkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota. Sebab, efektivitas penegakan hukum dapat dilakukan ketika dana anggota dijamin lembaga tertentu seperti pada industri keuangan dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selanjutnya: Keenam, merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga....
Keenam, merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga dan profesi pendukung dan penunjang perkoperasian sebagai suatu ekosistem terpadu. Dia mencatat sda setidaknya 21 lembaga dan profesi yang terlibat dalam membangun koperasi.
"Untuk itu pemerintah mengoordinasikan sinergi penyelenggaraan ekosistem perkoperasian melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pembinaan dan pemberdayaan koperasi," katanya.
Fokus ketujuh adalah peningkatan pelindungan anggota dan badan hukum koperasi melalui penerapan sanksi pidana. Ia mengatakan hal itu diperlukan karena banyak terjadi penyelewengan dan penyimpangan koperasi yang merugikan anggota.
Ditambah, menurut dia, banyak terjadi penyalahgunaan badan hukum koperasi yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, ia menilai hal tersebut dapat dikurangi dengan penerapan sanksi pidana.
Sementara itu, anggota DPD RI Dapil NTB H Achmad Sukisman Azmy sepakat UU Perkoperasian harus direvisi karena sudah berumur lebih dari 30 tahun. "Terlebih lagi, dengan melihat kemajuan teknologi saat ini, agar koperasi bisa bertahan dengan bagus. Perlu juga pengawasan koperasi diperkuat," kata Sukisman.
Sukisman mengatakan ada beberapa permasalahan koperasi yang sebaiknya dimasukkan juga ke dalam perubahan UU Perkoperasian, di antaranya terkait kurangnya minat berkoperasi, keterbatasan sumber daya manusia, hingga banyak muncul piutang macet. Masalah koperasi lainnya, ujar Sukisman, adalah kurangnya pengawasan kepada pengurus koperasi, hingga pengelolaan arsip koperasi yang kurang efektif.
Anggota DPD lainnya dari Kalimantan Barat, H Sukiryanto, juga mendorong agar revisi UU Perkoperasian ini dapat memecahkan persoalan penting yang membelit koperasi. Misalnya, terkait perlindungan anggota. Menurutnya, LPS harus hadir sehingga apabila ada pengurus koperasi yang nakal, anggota koperasi tidak sampai menjadi korban.