Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.

24 Mei 2023 | 12.57 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama (waktu pencairan gaji ke-13," kata Kepala Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammmad Averrouce saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Selasa, 22 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, lebih detailnya nanti ada peraturan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya yang teknisnya di KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 

Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga bergantung pada kecepatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyelesaikan pertanggungjawabannya.

"Jadi enggak sama-sama (waktu penyaluran gaji ke-13nya). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban), tapi tetap dibayarkan" papar Averrouce.

Ia menyebutkan, pencairan gaji ke-13 PNS tersebut hanya bisa dilakukan jika sebelumnya sudah ada usulan dari pemerintah daerah bersangkutan. "Kalau sudah lengkap, baru keluar (gaji ke-13)," tutur dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada PNS akan dimulai pada Juni 2023.

Selanjutnya: "Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai ..."

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," katanya pada akhir Maret 2023 lalu. Pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga PNS.

Adapun pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, kata Sri Mulyani, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," tutur Sri Mulyani kala itu.

Pemberian THR dan gaji ke-13, kata Sri Mulyani, juga merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para PNS termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat. "Dengan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat." 

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus