Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Soal Penyebab Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Kemenperin membantah tudingan Kementerian Perdagangan yang menyebut penyebab 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok

20 Mei 2024 | 16.16 WIB

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bantah tudingan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebut penyebab ribuan kontainer tertahan di sejumlah pelabuhan lantaran pengaturan teknis (pertek) yang lambat keluar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menyebut proses pendaftaran pertek hingga terbitnya hanya membutuhkan waktu 5 hari saja. "Menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis. Kami menyampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan di beberapa pelabuhan tersebut," kata Febri dalam konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian pada Senin,  20 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri mengaku pihaknya setuju dengan arahan Presiden Joko Widodo termasuk penertiban Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia mengklaim sejak pemberlakuan pertek tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai suplai bahan baku industri. 

"Perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri," ujarnya. 

Dituding sebagai penyebab, Febri menegaskan fungsi dan tugas Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri dan memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi. 

Penerbitan revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dilakukan pada 17 Mei 2024 lalu, sehari sebelumnya Febri menyebut Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis untuk 10 komoditas. 

"Dari seluruh pemohon telah diterbitkan 1.755 pertek, 11 permohonan ditolak dan 1.098 permohonan atau 69,85 persen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya," ucapnya.

Penolakan mayoritas adalah pihaknya menemukan pengajuan tidak sesuai dengan barang yang akan diimpor.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menyebut ada 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, 9.111 tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak karena  dan di Pelabuhan Belawan, mereka mengalami kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Ketentuan tersebut menurut Budi merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023. Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus