Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

1 November 2024 | 15.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya mendapat info sudah ada pertemuan membahas Permendag 9/2024 antara Kemenperin, Kemendag, dan Bea Cukai di Bandung hari ini,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri menyebut, pertemuan itu membahas mengenai industri tekstil serta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, kata Febri, isi dari Permendag Nomor 8 tersebut tak hanya mengenai industri tekstil.

Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut merupakan respons atas pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex yang disebut berkaitan dengan implememtasi Permendag 8/2024, Febri tak memberikan jawaban yang tegas.

Ia mengatakan, “Sritex ini masalahnya memang sudah jauh sebelum Permendag 8 diterbitkan bulan Mei 2024. Tapi gongnya gongnya itu di Permendag 8. Karena Permendag 8 itu merelaksasi impor produk TPT, tekstil dan pakaian jadi.”

Febri mengatakan, sebelum Permendag 8 Tahun 2024 berlaku, impor produk TPT dibatasi dengan pelarangan dan pembatasan melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kemenperin. Kemenperin, kata Febri, mengeluarkan Pertek tersebut berdasarkan data penawaran dan permintaan.

“Jadi kalau misalkan Indonesia setahun butuh kain jadi 100 ton nah kemudian industri tekstil bisa memproduksi 60 ribu ton berarti kan impor 40 ribu ton. Nah, 40 ribu ton itulah yang akan diberikan oleh Kemenperin pertek,” kata dia.

Menurut Febri, adanya mekanisme pelarangan dan pembatasan melalui Pertek ini, dapat mencegah banjir impor barang. Sehingga industri dalam negeri bisa tetap terlindungi.

Tempo telah menghubungi Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim untuk mengonfirmasi dan menanyakan hasil pertemuan tersebut. Namun, hingga laporan ini ditulis, Isy karim belum meberikan respons.

Sebelumnya, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan Kementerian Perdagangan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Perindustrian untuk membahas mengenai rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

“Minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin,” ujar Isy Karim saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Isy menyebut, kepastian mengenai rencana revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini tergantung pembahasan pada rapat koordinasi terbatas dengan Kemenperin pekan depan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus