Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas impor ilegal. Satgas itu dibentuk atas pelaku usaha tentang industri tekstil yang terpuruk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau kami sih mendukung, setuju banget,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Reni berharap, satgas pemberantasan impor ilegal akan bekerja secara efektif. “Harusnya sih jadi sungguh-sungguh, terus tiap minggu ada laporan,” kata Reni. Meski begitu, dia mengaku belum ada pembicaraan dengan Kemendag ihwal rencana pembentukan satgas ini.
Kepada Kemendag, Reni mengingatkan agar rencana itu segera diimplementasikan. Dia mengungkit, dulu pemerintah pernah membentuk satgas thrifting yang juga melibatkan Kemenperin. Tapi, kata dia, kerja satgas itu menguap di tengah jalan. “Enggak tahu itu di mana,” kata dia.
Reni bercerita, pemerintah dulu sempat membentuk satgas thrifting atas tuntutan para pedagang tekstil di Pasar Senen. Pemerintah kemudian menginisiasi satgas sebagai pilot project untuk mencegah masuknya pakaian-pakaian bekas itu. Sebab, kata dia, thrifting memang dilarang oleh aturan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal. Kebijakan ini muncul setelah dia menerima kedatangan sejumlah asosiasi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Asosiasi yang menemui Zulhas antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Mereka menyampaikan masukan tentang maraknya impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri. Apindo menyambangi Kemendag pada pagi hari. Siangnya, giliran Hippindo yang menyampaikan keluhan mereka.
“Nanti mungkin kita akan bentuk satgas bersama asosiasi, kita ajak teman-teman DPR sama lembaga konsumen untuk lihat ke pasar,” ujar Zulhas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Zulhas menjelaskan, impor ilegal yang dimaksud yaitu produk-produk yang tak memiliki dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI). Dia mencontohkan, ada kaos impor yang memiliki bea masuk Rp 50 ribu sampai dengan Rp 60 ribu. Namun, kaos itu dipasarkan di Indonesia dengan harga yang sama. “Nanti kita lihat bareng-bareng sehingga bisa kita ketemu permasalahan yang sesungguhnya,” kata dia.
Pilihan editor: Didesak Revisi Aturan Impor, Zulhas: Apa yang Belum Saya Kasih?