Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif mengatakan aturan pengetatan impor tidak akan mempersulit industri manufaktur yang mengandalkan bahan baku dari luar negeri. “Kebijakan pengendalian impor justru mendukung penyerapan produksinya,” kata dia di jakarta, 6 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Lartas atau pelarangan dan pembatasan barang impor akan lebih menyasar produk hasil, bukan bahan baku. Meski demikian ia tetap beharap pasar dalam negeri diisi oleh bahan baku dalam negeri. Pengendalian impor, menurut Febri, merupakan bagian dari upaya peningkatan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan pengendalian yang baru berjalan beberapa bulan belakangan diharapkan berpengaruh terhadap Industri dalam negeri bisa meningkatkan utilisasi, menarik investasi dalam negeri dan merekrut tenaga kerja.
Sebelumnya pembatasan impor sempat dikeluhkan pelaku industri alas kaki. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakrie, mengatakan kebijakan menjadi tantangan pebisnis. “Karena birokrasi jadi tambah panjang dan mahal,” kata dia, 5 Mei 2024.
Ia mengatakan bahan baku yang paling banyak dibutuhkan industri sepatu itu tekstil dan masih banyak yang mengandalkan impor. Menurut dia dukungan yang dibutuhkan dari Pemerintah saat ini adalah kemudahan untuk memperoleh barang baku.
Kebijakan pengendalian impor produk tekstil dikeluarkan kementerian Perindustrian awal tahun ini lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Aturan teknis ini menghitung besaran kebutuhan bahan baku atau penolong impor yang dibutuhkan industri dalam negeri. Sehingga dapat diketahui berapa banyak bahan baku yang bisa diperoleh dari hasil produksi dalam negeri dan berapa banyak yang harus impor.
Kementerian Perindustrian juga menerbitkan lima aturan serupa berisi tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor sejumlah komoditas. Seperti besi dan baja, suplemen kesehatan, obat tradisional, kosmetik hingga perbekalan peralatan rumah tangga.
Sejumlah Peraturan Menteri yang diterbitkan itu merupakan regulasi pendukung dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 yang diubah menjadi Permendag Nomor 3 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini juga sempat menuai pro dan kontra karena juga membatasi bawang bawaan pribadi dari luar negeri milik penumpang.
Pilihan editor: Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia