Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengumumkan sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model motor listrik mendapatkan bantuan atau insentif pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta per unit KBLBB roda dua yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan kuota sebesar 200 ribu unit pada 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terdapat 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah,” kata Febri dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
Ke-14 model tersebut antara lain adalah Agats, Emax (Juara Bike); Zuzu, Tempur (Smoot); PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi); S9, X5 (Artas Rakata), Alva One ACC-BN A/T (Electra); SCOOD, AERO, VP (Greentech), dan UNITED T1800 A/T, TX3000 A/T, TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa).
Febri mengatakan Kemenperin bersama Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) akan melakukan pendampingan kepada industri untuk melakukan pendaftaran pada sisapira.id.
Selanjutnya: “Diharapkan jumlah model dan dealer...."
“Diharapkan jumlah model dan dealer yang ditetapkan semakin bertambah,” imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah juga telah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.
Adapun pemberian insentif diberikan dengan persyaratan TKDN minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20 persen untuk bus listrik.
Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
“Terdapat dua model Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40 persen sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1641,” jelas Febri.
Selanjutnya: Saat ini Kementerian Perindustrian tengah menunggu....
Saat ini Kemenperin tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN dari lima model KBLBB bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20 persen.
Kemenperin juga akan memperbarui daftar lampiran Keputusan Menteri tersebut dengan memasukkan model bus listrik apabila telah memiliki sertifikasi TKDN.
Febri menyebutkan, setelah implementasi program PPN-DTP tersebut, terjadi kenaikan penjualan yang cukup signifikan pada industri KBLBB roda empat.
Pada periode bulan April, terjadi kenaikan penjualan untuk mobil listrik sebesar 1.345 unit, meningkat sebesar 44 persen dibandingkan penjualan periode Maret sebesar 928 unit.
“Pemberian insentif KBLBB, baik berupa PPN-DTP maupun Program Bantuan Pembelian oleh Pemerintah, diharapkan dapat mendorong adopsi massal KBLBB serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau,” kata Febri.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini