Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian ATR Petakan 40 Ribu Hektare Wilayah Ibu Kota Baru

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tengah mengebut survei lahan untuk wilayah ibu kota baru

25 September 2019 | 07.38 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (dok Kementerian ATR/BPN)
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (dok Kementerian ATR/BPN)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tengah mengebut survei lahan untuk wilayah ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hasil pemetaan ini akan menjadi landasan pemerintah untuk merancang pembangunan ibu kota.

Direktur Jenderal Infrastruktur Agraria Muhammad Adi Darmawan mengatakan survei dilakukan dengan mendata kepemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan tanah. Sebanyak 150 ribu petugas dari beragam instansi seperti Kementerian ATR dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terjun ke lapangan berbekal peta dari Badan Informasi Geospasial. Mereka harus menginventarisir data di lahan seluas 180 ribu hektare.

Sejak 2 September lalu, Adi menuturkan sudah 40 ribu hektare lahan yang berhasil diidentifikasi petugas. Mereka mulai menyisir kawasan hutan di wilayah barat ibu kota baru lantaran tak ditinggali masyarakat.

"Kalau mulai dari sisi pantai yang ramai penduduknya bisa lama karena ditanya-tanya," katanya di Jakarta, Selasa 24 September 2019. Dia menargetkan mampu menyelesaikan survei ini pada 11 November mendatang.

Adi menyatakan hasil survei akan diserahkan kepada sejumlah kementerian untuk diolah. Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, data itu akan dijadikan dasar penyusunan studi kelayakan serta konsep master plan ibu kota dan perencanaan pengadaan tanah.

Sementara itu Kementerian PUPR membutuhkan peta tematik itu untuk menentukan proyek infrastruktur dan desain ibu kota baru seperti smart city. Hasil pemetaan ATR juga akan berfungsi sebagai landasan penentuan zonasi di kabupaten dan kota serta Rencana Tata Ruang Wilayah.

Menteri ATR Sofyan Djalil tak banyak membeberkan informasi mengenai hasil survei sementara di kawasan ibu kota baru, terutama terkait data kepemilikan lahan. Dia menyatakan sekitar 90 persen lahan ibu kota baru berdiri di atas kawasan hutan. Namun baru sedikit konsesi yang berhasil diidentifikasi. "Sejauh ini hanya ada satu konsesi," katanya.

Konsesi yang dimaksud berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Wilayah ini merupakan salah satu calon pusat pemerintahan ibu kota baru, selain Kecamatan Semboja di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rencananya, wilayah inti ibu kota yang berisi istana dan kantor kementerian serta lembaga negara ini akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 5.000 hektare.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, konsesi tersebut dikuasai PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Perusahaan memegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di atas lahan seluas 161 ribu hektare.

Mayoritas saham itu dikuasai oleh pengusaha Sukanto Tanoto melalui perusahaan afiliasi Asia Pacific Recourses International Holdings Ltd (APRIL Grup), Equerry Company Ltd. APRIL menginduk kepada Royal Golden Eagle, perusahaan yang didirikan taipan tersebut.

Sebelumnya, IHM pernah dikuasai pengusaha sekaligus adik politikus Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Namun Bambang telah memastikan tak ada lagi jejak Hasim di lahan IHM usai bertemu perwakilan Sukanto di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak usaha APRIL Group. "Mereka bilang, mereka penguasa tanah di Sepaku," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus