Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian ESDM: 439 SPKLU untuk Kendaraan Listrik Sudah Berdiri, Berikut Tarifnya

Selain SPKLU, ada 966 unit stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) yang sudah terpasang di lebih dari 100 titik lokasi.

25 November 2022 | 12.30 WIB

Suasana pengisian daya kendaraan listrik di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022. Sampai saat ini sudah terealisasi 150 SPKLU di seluruh Indonesia per September 2022 dan ditargetkan akan bertambah sekitar 110 SPKLU lagi sampai akhir tahun. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana pengisian daya kendaraan listrik di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022. Sampai saat ini sudah terealisasi 150 SPKLU di seluruh Indonesia per September 2022 dan ditargetkan akan bertambah sekitar 110 SPKLU lagi sampai akhir tahun. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hingga kini, sudah ada 439 stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU yang terpasang di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"SPKLU itu telah tersebar di 328 titik lokasi. Terakhir kemarin ada informasi Surabaya ingin juga mengajukan permohonan izin terkait SPKLU," kata Sub-Koordinator Perhubungan Komersial Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Edi Pratikno melalui diskusi publik secara virtual pada Jumat, 25 November 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, ia menyatakan terdapat 966 unit stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) yang sudah terpasang di lebih dari 100 titik lokasi. Namun, SPBKLU itu baru dibangun di beberapa provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Batam, dan Sulawesi Selatan. 

Edi menjelaskan, pembangunan SPKLU dan SPBKLU itu terus berlanjut sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Selain itu, program ini berlandaskan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

Kendati begitu pada praktiknya, ia mengatakan terdapat regulasi-regulasi yang perlu disesuaikan ihwal kebijakan tersebut. Karenanya, pemerintah menggodok perubahan Permen Nomor 13 Tahun 2020, khususnya soal tarif SPKLU. Edi berujar, perubahan peraturan sedang didiskusikan bersama biro hukum. 

Ada Perubahan Tarif untuk Layanan Khusus

Edi mengimbuhkan, dalam revisi itu nantinya ada perubahan tarif curah atau tegangan menengah 20 kV. Tarif yang dikenakan rencananya sebesar Rp 714 per kWh. Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 yang mengacu ke Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. 

Selanjutnya, perubahan tarif layanan khusus atau tegangan rendah yang akan dikenakan sebesar Rp 1.650 per kWh dengan koefisien N 1. Tarif ini, kata dia, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif.

Tarif curah diberikan untuk Badan Usaha SPKLU yang berlangganan ke PLN dengan daya di atas 200 kVA. Ketentuannya ialah minimal tiga unit SPKLU untuk fast charging dan di atas dua unit untuk ultrafast charging. Perubahan lainnya adalah soal tarif layanan khusus yang diberikan untuk badan usaha dengan langganan di bawah 22 kW dengan teknologi slow charging dan medium charging.

Dia menyebutkan ada penentuan koefisien N 1 untuk tarif layanan khusus sehingga memberikan margin keuntungan yang cukup kepada badan usaha SPKLU. Selanjutnya, perubahan tarif ke konsumen atau pelanggan electic vehicle (EV). Tarif yang dikenakan kepada konsumen dari badan usaha SPKLU adalah maksimum Rp 2.475 per kWh, untuk teknologi slow, medium, fast dan ultrafast charging

Selain itu, lantaran ada investasi tambahan untuk SPKLU tipe fast dan ultrafast charging, ia mengatakan biaya layanan atau biaya beban yang bersifat tetap akan dikenakan satu kali setiap pengisian. Adapun besar biaya layanan untuk fast charging adalah maksimal Rp 21.974 per pengisian atau per charging. Lalu tarif ultrafast charging menjadi maksimal Rp 62.500 per charging. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyatakan akan memberikan insentif harga daya listrik untuk memperluas pembangunan SPKLU. Penambahan SPKLU dinilai penting seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia.

"Harga listriknya ditetapkan murah dan nanti dijualnya terserah. Jadi ini akan menciptakan kompetisi," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Tempo, Rabu, 2 November 2022. Dadan mengatakam Kementerian ESDM merevisi regulasi demi memudahkan pembangunan SPKLU agar perkembangan ekosistem kendaraan listrik kian pesat di Indonesia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus