Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

14 Mei 2024 | 17.35 WIB

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik melalui virtual pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE
Perbesar
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik melalui virtual pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pada tahap pertama ini, kami menawarkan lima wilayah kerja,” ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Dadan Kusdiana pada pembukaan Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024 di Tangerang, Banten, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima wilayah tersebut meliputi Wilayah Kerja (WK) Pesut Mahakam, WK Panai, WK Central Andaman, WK Amanah, serta WK Melati.

Dadan menjelaskan, untuk WK Pesut Mahakam dan WK Panai akan dilelang melalui tender reguler, sedangkan tiga WK lainnya akan dilelang dengan skema direct offer. Untuk skema tender reguler, deadline pengajuan penawaran jatuh pada 11 September 2024. Sedangkan, untuk skema direct offer, deadline-nya adalah 28 Juni 2024.

Lebih lanjut, Dadan memaparkan rincian dari masing-masing wilayah kerja. WK Pesut Mahakam berlokasi di Kalimantan Timur dengan estimasi sumber daya minyak mencapai 20 juta barel minyak (MMBO) dan 1,1 triliun kaki kubik (TCF) gas.

Adapun minimal komitmen pasti untuk WK Pesut Mahakam adalah 3 tahun, dengan signature bonus atau biaya yang dikenakan kepada pemenang lelang wilayah kerja (WK) migas ditetapkan open bid, dengan nilai minimal US$ 400 ribu.

WK kedua yakni WK Panai yang berlokasi di Sumatera Utara dan Riau, dengan estimasi sumber daya gas mencapai 500 miliar kaki kubik (BCF).

Selanjutnya: Adapun minimal komitmen pasti untuk WK Panai adalah 3 tahun....

Adapun minimal komitmen pasti untuk WK Panai adalah 3 tahun, dengan signature bonus ditetapkan open bid, bernilai minimal US$ 300 ribu.

Selanjutnya, WK Central Andaman dengan estimasi sumber daya minyak mencapai 100 juta barel minyak (MMBO) dan 500 miliar kaki kubik (BCF) gas.

Adapun minimal komitmen pasti untuk WK Central Andaman adalah 3 tahun, dengan signature bonus ditetapkan open bid, bernilai minimal US$ 300 ribu.

Keempat adalah WK Amanah yang berlokasi di Sumatera Selatan dengan estimasi sumber daya minyak sebesar 50 juta barel minyak (MMBO) dan 450 miliar kaki kubik (BCF) gas.

Adapun minimal komitmen pasti untuk WK Central Andaman adalah 3 tahun, dengan signature bonus ditetapkan open bid, bernilai minimal US$ 300 ribu.

Terakhir, adalah WK Melati yang berlokasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, dengan estimasi sumber daya minyak sebesar 850 juta barel minyak (MMBO) dan 4,7 triliun kaki kubik (TCF) gas.

Minimal komitmen pasti untuk WK Melati adalah 3 tahun, dengan signature bonus ditetapkan open bid, bernilai minimal US$ 200 ribu.

“Kami mengundang para investor dan perusahaan migas, dengan kemampuan dan komitmen yang selaras dengan persyaratan lelang, untuk turut berpartisipasi dalam pelelangan ini,” kata Dadan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus