Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kementerian Percepat Penyaluran Dana Desa

Diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.

9 Juni 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penyaluran dana desa dalam waktu dekat. Diharapkan dana dapat segera terserap dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga dapat membantu mendorong pertumbuhan konsumsi di tengah kondisi pelemahan daya beli saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah mengirim surat kepada bupati/wali kota agar bisa mempercepat penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD)," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boediarso menuturkan, bupati/wali kota yang tidak segera menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan akan mendapat sanksi administrasi berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) sebesar jumlah dana desa yang belum disalurkan. "Kami terus melakukan pemantauan secara lebih efektif dalam pelaksanaan penyaluran dana desa dengan mengoptimalkan peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah," kata dia.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta lembaga teknis lainnya mengadakan pemantauan bersama. Pemantauan yang dilakukan mencakup kegiatan workshop, diseminasi, ataupun lokakarya tentang pemanfaatan dana desa yang diarahkan melalui skema padat karya tunai (cash for work).

Dengan demikian, Boediarso berharap dana desa dapat membantu meningkatkan pendapatan serta daya beli masyarakat desa, menyerap tenaga kerja, hingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kementerian Keuangan sebelumnya juga mengubah kebijakan penyaluran dana desa tahun ini, dari sebelumnya dua tahap menjadi tiga tahap. Adapun tahap pertama sebesar 20 persen dapat disalurkan paling cepat pada Januari, tahap kedua 40 persen paling cepat Maret, serta tahap ketiga 40 persen paling cepat Juli.

Menurut Boediarso, di satu sisi dibutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian kebijakan padat karya tunai tersebut. Di antaranya kebijakan minimal 30 persen yang digunakan untuk upah pekerja, agar bisa meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat. Sejumlah relaksasi pun dilakukan pemerintah. "Perencanaan desa yang sudah ditetapkan tapi belum memenuhi minimal upah (HOK) 30 persen dapat digunakan lebih dulu untuk kepentingan penyaluran dana desa tahap I, tanpa harus menunggu perubahan anggaran desa," ujarnya.

Dengan demikian, Boediarso menyampaikan hingga saat ini realisasi penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) mencapai Rp 22 triliun atau 36,7 persen dari pagu total Rp 60 triliun. Sedangkan dari Rp 22 triliun itu, sebanyak 43,5 persen atau Rp 9,6 triliun telah disalurkan oleh 348 kabupaten/kota ke 74.958 desa penerima.

Komitmen untuk mempercepat penyaluran dana desa juga disuarakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. "Tolong dipercepat, paling tidak tujuh hari disalurkan ke desa setelah dari pusat cair ke daerah," katanya. Dia menambahkan, jika berjalan efektif, program ini dapat mendesentralisasi pertumbuhan ekonomi.

Eko menghitung dana desa yang ditujukan untuk program padat karya yang menciptakan lapangan kerja dapat meningkatkan konsumsi masyarakat hingga Rp 90 triliun pada tahun ini. Perhitungan tersebut didasarkan pada kebijakan alokasi dana desa sebesar 30 persen untuk upah pekerja, atau sebesar Rp 18 triliun dari total dana yang dianggarkan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics, Mohammad Faisal, berujar konsumsi rumah tangga masyarakat kelas menengah ke bawah atau yang masuk dalam perputaran dana desa hanya menyumbang 17 persen terhadap total konsumsi masyarakat. "Konsumsi lebih banyak disumbang oleh masyarakat kelas menengah dan atas, yaitu 83 persen," ucapnya. GHOIDA RAHMAH


Kontribusi Konsumsi Menurun

Tingkat kontribusi (share) konsumsi terhadap pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) beberapa waktu terakhir cenderung menurun. Berikut ini perbandingannya.

GHOIDA RAHMAH | SUMBER: BADAN PUSAT STATISTIK, KEMENTERIAN KEUANGAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus