Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

24 April 2024 | 14.45 WIB

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memastikan hutang rafaksi minyak goreng dibayar secepatnya. Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menyebut saat ini masih dalam proses, tapi dia belum bisa memastikan kapan target pembayaran itu dilakukan apakah akan selesai pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sedang proses, sebentar lagi lah. Sedang proses suratnya," kata Isy di kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun hutang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peritel menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter pada awal 2022. Padahal harga kulaknya di atas Rp 14.000. Saat itu ada sekitar 42 gerai yang menerapkan harga tersebut meski pemasok membanderol di atas Rp 14.000.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah segera menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 Miliar pada 2023 lalu. Namun, hingga saat ini permasalahan itu belum selesai.

Dalam pembahasannya, Isy mengatakan Aprindo bakal dilibatkan. "Pokoknya dalam waktu dekat lah. Sekarang lagi proses," ujarnya. 

PT Sucofindo telah memverifikasi besaran hutang yang harus dibayar ke pelaku usaha. Namun, menurut Isy laporan itu sudah diberikan kepada Kemendag dan baru proses, kemudian proses berikutnya diberikan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKDPKS). "Ya ini yang lagi kami kerjakan, sedang sirkuler,"ucapnya. 

Isy mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dan sudah diputuskan. "Ini tinggal nunggu proses dokumennya," ujarnya.

Saat ditanya soal teguran dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Isy memastikan semuanya sudah diproses. "Sudah, sudah kami proses. Pokoknya mudah-mudahan lebih cepat," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus