Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyusun syarat baru untuk PT First Media Tbk dan anak usahanya, PT Internux (Bolt), yang memohon penundaan pembayaran utang bea hak penggunaan frekuensi. Syarat itu akan disertakan bila regulator memutuskan menerima proposal dan urung mencabut izin frekuensi 2,3 GHz kedua entitas tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo