Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemnaker Terima 938 Aduan Soal THR, Sidak ke Perusahaan untuk Pastikan Dibayar ke Pekerja

Kemnaker mencatat aduan paling banyak soal THR dari Jakarta. Kemnaker juga lakukan sidak untuk pastikan perusahaan bayar THR ke pegawai.

17 April 2023 | 06.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menerima 938 aduan terkait permasalahan pembagian tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan terhadap karyawannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan aduan itu diterimanya melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 yang telah dibuka sejak 28 Maret 2023 lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Anwar melalui keterangan persnya, Sabtu 15 April 2023. 

Aduan Terbanyak dari Jakarta

Anwar merinci, 938 layanan aduan itu mencakup 669 perusahaan yang tersebar hampir di seluruh provinsi. Dari 938 aduan tersebut, 23 diantaranya telah ditindaklanjuti.  

"Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan," kata Anwar. 

Jika dilihat dari tiap-tiap provinsi, paling banyak aduan berasal dari DKI Jakarta yang mencapai 312 aduan, kemudian kedua di Jawa Barat sebanyak 217 aduan dan ketiga Jawa Tengah sebanyak 106 aduan. 

Kemudian di Provinsi Banten terdapat 76 aduan, Provinsi Jawa Timur (52), DIY (25), Sumatera Selatan (17), Sumatera Utara (16), Sumatera Barat (16), Riau (16), Kepulauan Riau (12), Kalimantan Selatan (9), Sulawesi Selatan (9), Jambi (8), dan Kalimantan Timur (8). 

Kepulauan Bangka Belitung terdapat 4 aduan, Bali (4), Kalimantan Barat (4), Kalimantan Tengah (4), Sulawesi Tengah (4), Lampung (3), Aceh (3), Sulawesi Tenggara (3), NTB (2), Papua (2), NTT (1), Kalimantan Utara (1), Sulawesi Utara (1), Gorontalo (1), Maluku (1), dan Maluku Utara (1). 

Sementara di Provinsi Bengkulu, Sulawesi Barat dan Papua Barat tidak ada aduan sama sekali. 

"Hari ini (15 April) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya.

Kemnaker Beri Hampir 2 Ribu Layanan

Lebih jauh Anwar mengatakan, sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.  

"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Anwar.

Lakukan Sidak ke Perusahaan

Kemnaker menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah perusahaan untuk memastikan THR ke pekerja dibayarkan sesuai regulasi. Sidak tersebut dilakukan Kemnaker ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu, 15 April 2023.

"Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, lewat keterangan tertulis pada Sabtu.

Haiyani menyampaikan dari hasil sidak tersebut Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan yang disidak sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya. 

"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ujar Haiyani. 

Dia melanjutkan, Sabtu kemarin merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sesuai regulasi, THR harus dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Oleh sebab itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya agar segera membayarnya. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus