Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sepuluh organisasi masyarakat sipil mengajukan uji formil terhadap payung hukum modal Bank Tanah.
Dua peraturan lain soal Bank Tanah juga akan digugat.
Aturan soal modal Bank Tanah dinilai menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan investasi.
JAKARTA – Sudah dua kali Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyambangi Mahkamah Agung pekan ini. Bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, dia mendaftarkan gugatan soal Badan Bank Tanah.Â
Kedatangan pertamanya adalah pada 13 Februari 2023 bersama 11 organisasi. Mereka mengajukan uji formil dan materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Kemarin, 17 Februari, Dewi bersama 10 organisasi datang untuk mengajukan uji formil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Bank Tanah.Â
Dewi mengatakan kunjungan ke Mahkamah Agung belum akan berhenti. "Kami juga akan menggugat dua peraturan lain terkait dengan badan tersebut," ujarnya, kemarin. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah serta Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo