Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengungkap perkembangan perdagangan aset fisik kripto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Data Bappebti menyebutkan pada Juni 2023, tercatat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan. Selain itu, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp 8,97 triliun atau naik 9,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan, total nilai transaksi periode Januari-Juni 2023 tercatat sebesar Rp 66,44 triliun atau turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan antara lain karena pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan, potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi,” ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko lewat keterangan tertulis dikutip Senin, 24 Juli 2023.
Selain itu, Didid melanjutkan, kebijakan Federal Reserve (the Fed) Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan.
“Selain itu, saat ini masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tutur Didid.
Selanjutnya: Namun, dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain....
Namun, dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. “Hal ini membuktikan bahwa ke depan, perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan,” ucap Didid.
Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan, yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB).
Didid baru saja meneken pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Keputusan itu tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Lalu, Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.