Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur, Pengamat Ekonomi: Ini Sinyal Buruk

Beberapa pengamat ekonomi dari berbagai lembaga beri tanggapan terhadap mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe.

6 Juni 2024 | 09.05 WIB

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono (kanan) dan Wakil Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe (kiri) saat wawancara dengan Tempo di Palmerah, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono (kanan) dan Wakil Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe (kiri) saat wawancara dengan Tempo di Palmerah, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 3 Juni 2024, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengumumkan mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN). Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian secara hormat dan mengucapkan terima kasih kepada Bambang dan Dhony.   

"Selanjutnya, Presiden mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN," kata Pratikno, pada 3 Juni 2024. 

Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari para pengamat dan ekonom karena akan memberikan pengaruh pada proyek IKN. 

Institutes for Demographic and Poverty Studies (Ideas)

Direktur Ideas, Yusuf Wibisono memiliki dugaan bahwa mundurnya Bambang dan Dhony karena turunnya komitmen dan dukungan pemerintahan dari presiden terpilih Prabowo Subianto. Sebab, pihak Prabowo menyampaikan, program makan siang gratis menjadi program utama.

"Di beberapa kesempatan lain, presiden terpilih maupun tim utamanya juga secara terbuka menyampaikan bahwa IKN tetap dilanjutkan, tetapi tidak lagi menjadi prioritas," ujar Yusuf, pada 3 Juni 2024.

Menurut Yusuf, dugaan ini masuk akal karena keterbatasan APBN sehingga program makan siang gratis tidak dapat jalan bersamaan dengan IKN. Namun, situasi ini membuat investor semakin tidak ingin masuk sehingga peluang penyelesaian pembangunan IKN semakin kecil.  

Center of Economic and Law Studies (Celios)

Ekonom dan Direktur Celios, Bhima Yudhistira mengungkapkan, mundurnya dua pejabat OIKN memberi sinyal negatif bagi pembangunan ibu kota baru ini.

"Keberlanjutan proyek akan menjadi tanda tanya. Ini cerminan kurang baik, sinyal negatif untuk kepastian proyek IKN, terutama di pemerintah baru," tuturnya, pada 3 Juni 2024

Situasi ini juga menimbulkan keraguan investor, baik domestik maupun asing untuk menanam modal di IKN. 

"Ini sinyal buruk bagi kepastian berusaha karena menunjukkan ada masalah yang membuat Kepala OIKN mundur," kata  Bhima.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) 

Peneliti Indef, Agus Herta Sumarto menyarankan agar Pemerintah meyakinkan publik dan investor terkait mundurnya dua pejabat OIKN bukan karena persoalan manajemen internal.

"Ada dua hal yang harus pemerintah lakukan terkait komunikasi publik. Pertama, pemerintah harus meyakinkan publik terutama investor bahwa mundurnya dua petinggi ini bukan disebabkan karena masalah manajemen di internal Otorita IKN," terang Agus, pada 3 Juni 2024, seperti dikutip Antara

Menurut Agus, pemerintah juga harus meyakinkan para investor bahwa mundurnya dua petinggi ini tidak akan menghambat penyelesaian pembangunan IKN dan akan terus berlanjut. 

Pengamat Infrastruktur dan Tata Kota

Pengamat infrastruktur dan tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengungkapkan pembangunan IKN tetap berlanjut.

"Pembangunan IKN tetap akan berlanjut, ini kelihatannya mandat yang diberikan oleh Presiden kepada Menteri PUPR dan Wamen ATR/Waka BPN merupakan mandat yang pas dengan persoalan bagaimana percepatan pembangunan dilakukan," kata Yayat, pada 3 Juni 2024.

Menurut Yayat, ada hal teknis dan non-teknis penyelesaian masalah besar di IKN lebih tepat ditangani Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, seperti pembebasan tanah dan status tata ruang. Dua kementerian tersebut sudah layak menangani proyek IKN selanjutnya usai mundurnya dua pejabat OIKN. 

RACHEL FARAHDIBA R  | RIRI RAHAYU | CAESAR AKBAR

Pilihan Editor: Pengangkatan, Pengunduran Diri, hingga Penugasan Baru Bambang Susantono dari Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus