Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
SPT yang dilaporkan hingga akhir tenggat berjumlah 906 ribu atau 47,06 persen dari total SPT badan.
DJP mematok target rasio kepatuhan lapor SPT hingga akhir 2023 sebesar 83 persen.
Tingkat kepatuhan wajib pajak badan dinilai cenderung stagnan.
JAKARTA - Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPH) wajib pajak badan telah berakhir pada akhir April lalu. SPT yang dilaporkan hingga akhir tenggat sebanyak 906 ribu atau 47,06 persen dari total SPT badan, dan tumbuh 3,97 persen dibanding pada tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menuturkan selanjutnya sebagai tindak lanjut, otoritas pajak akan meneliti kebenaran pelaporan SPT tahunan sebagai data untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. “Paralel dengan proses tersebut, DJP juga meneliti wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan hingga batas waktu pelaporan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 3 Mei 2023.
Secara keseluruhan, hingga 30 April 2023, terdapat 13,18 juta SPT tahunan wajib pajak badan maupun orang pribadi yang sudah dilaporkan, atau sebesar 67,78 persen dari total SPT tahunan 2023, dan tumbuh 1,61 persen jika dibanding pada 2022. Adapun DJP mematok target rasio kepatuhan lapor SPT hingga akhir 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT sebanyak 16,1 juta.
Walau tenggat pelaporan SPT sudah berakhir, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan masih tetap dapat melaporkan SPT tahunan, dengan risiko terkena denda keterlambatan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 7 ayat 1, wajib pajak yang telat melaporkan SPT tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan denda Rp 1 juta untuk badan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo