Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Tanda Tanya Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Sebanyak 906 ribu atau 47,06 persen wajib pajak badan telah melaporkan SPT tahunan. Tingkat kepatuhannya dinilai stagnan.

4 Mei 2023 | 00.00 WIB

Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Jakarta Matraman, Jakarta, 2 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Jakarta Matraman, Jakarta, 2 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • SPT yang dilaporkan hingga akhir tenggat berjumlah 906 ribu atau 47,06 persen dari total SPT badan.

  • DJP mematok target rasio kepatuhan lapor SPT hingga akhir 2023 sebesar 83 persen.

  • Tingkat kepatuhan wajib pajak badan dinilai cenderung stagnan.

JAKARTA - Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPH) wajib pajak badan telah berakhir pada akhir April lalu. SPT yang dilaporkan hingga akhir tenggat sebanyak 906 ribu atau 47,06 persen dari total SPT badan, dan tumbuh 3,97 persen dibanding pada tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menuturkan selanjutnya sebagai tindak lanjut, otoritas pajak akan meneliti kebenaran pelaporan SPT tahunan sebagai data untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. “Paralel dengan proses tersebut, DJP juga meneliti wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan hingga batas waktu pelaporan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 3 Mei 2023.

Secara keseluruhan, hingga 30 April 2023, terdapat 13,18 juta SPT tahunan wajib pajak badan maupun orang pribadi yang sudah dilaporkan, atau sebesar 67,78 persen dari total SPT tahunan 2023, dan tumbuh 1,61 persen jika dibanding pada 2022. Adapun DJP mematok target rasio kepatuhan lapor SPT hingga akhir 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT sebanyak 16,1 juta.

Walau tenggat pelaporan SPT sudah berakhir, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan masih tetap dapat melaporkan SPT tahunan, dengan risiko terkena denda keterlambatan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 7 ayat 1, wajib pajak yang telat melaporkan SPT tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan denda Rp 1 juta untuk badan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus