Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kerja Sama dengan Kementerian Komunikasi, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi atasi maraknya judi online. OJK perintahkan bank blokir rekening terkait judi

25 September 2023 | 12.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui instagram resmi OJK @ojkindonesia, OJK mengungkap pihaknya tidak pernah memberikan izin judi online, sehingga masyarakat harus berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjaman online (Pinjol) ilegal, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan lembaga lain. Hal ini dilakukan dengan cara memeriksa rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan OJK menyambut baik kerjasama antar lembaga ini. Ia berharap, bentuk kerjasama ini lebih digiatkan agar dapat membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

“Kami menyambut baik bentuk kerjasama seperti ini. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” ujar Dian dalam unggahan instagram OJK, Senin, 25 September 2023. 

Sebagai informasi, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hal ini mengacu pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Lebih lanjut, OJK telah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar lembaga untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan OJK untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan adalah sebagai berikut: 

  1. Menerbitkan POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. 
  2. Menerbitkan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
  3. Meningkatkan kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. 

Pilihan Editor: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pindah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus