Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kerja Sama Erat Perbankan dan Pinjaman Daring  

Kemitraan antara perbankan dan platform penyelenggara pinjaman daring kian marak. Penyelenggara pinjaman diuntungkan karena memperoleh sumber pembiayaan, sedangkan bank senang karena dapat memperbesar portofolio kredit UMKM.  

3 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kemitraan antara perbankan dan platform penyelenggara pinjaman daring kian marak.

  • Penyelenggara pinjaman diuntungkan karena memperoleh sumber pembiayaan.

  • Bank wajib menyalurkan pembiayaan ke UMKM minimal 20 persen.

JAKARTA - Kerja sama antara perbankan dan platform penyelenggara pinjaman daring atau fintech lending kian marak. Pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance, Nailul Huda, mengungkapkan, perbankan masih menjadi sumber pendanaan institusi yang diandalkan oleh fintech lending. “Proyeksi permintaan kredit akan semakin tinggi ke depan sehingga kebutuhan pendanaan dari skema kerja sama ini akan meningkat pula,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Kolaborasi semakin intens tak hanya untuk penyaluran kredit sektor produktif, tapi juga sektor konsumtif. Terlebih, perbankan dan platform pinjaman daring sama-sama mendapat keuntungan ketika pendanaan dan penyaluran pembiayaan kepada nasabah terus melesat. “Mereka menyatukan kekuatan sumber pendanaan, kemampuan analisis kredit, dan kemudahan menjangkau nasabah dengan teknologi,” kata Nailul.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiman, menuturkan perusahaan pinjaman daring menyasar pembiayaan untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum layak perbankan atau belum terlayani oleh perbankan serta lembaga jasa keuangan lain. Hingga 30 September 2021, kata dia, penyaluran pinjaman daring ke sektor produktif mencapai Rp 61,06 triliun atau sebesar 52,74 persen dari total pendanaan.

Pinjaman daring, Bambang mengimbuhkan, juga dapat ikut memberi pembiayaan dengan skema kerja sama channeling atau pendistribusian bersama dengan lembaga jasa keuangan, seperti bank. “Bank memiliki kewajiban untuk menyalurkan pembiayaan ke UMKM sebesar minimal 20 persen. Kewajiban itu bisa dipenuhi melalui channeling dengan pinjaman daring,” ujar Bambang.

Suasana pelayanan di sebuah bank perkreditan rakyat, Bogor, Jawa Barat. Dokumentasi TEMPO/Arie Basuki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Tak hanya bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR) juga turut meramaikan kolaborasi dengan pinjaman daring. Berdasarkan catatan OJK, ada 51 BPR dan 31 platform pinjaman daring yang menjalin kerja sama distribusi pendanaan. Salah satu keuntungan kolaborasi tersebut antara lain kenaikan portofolio kredit BPR hingga 40 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, berujar bahwa kerja sama di antara kedua lembaga keuangan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat pendanaan yang lebih luas bagi masyarakat dengan mengedepankan digitalisasi. “Kerja sama ini juga dapat meminimalkan peluang munculnya pinjaman daring ilegal,” ucap dia.

Menurut Heru, simbiosis mutualisme tercipta karena kemitraan yang dijalin memudahkan bank untuk menyaring nasabah melalui sistem skor kredit yang dimiliki pinjaman daring. Sedangkan bagi perusahaan pinjaman daring, kemitraan dengan perbankan dapat memperkuat sumber pendanaan untuk menyalurkan pinjaman kepada nasabah.

Salah satu bank yang telah menjalin kesepakatan channeling dengan pinjaman daring adalah PT Bank Central Asia Tbk. Senior Vice President Commercial & Small Medium Enterprise Business BCA, Elvriawati Tumewah, menyebutkan kerja sama dengan Modal Rakyat adalah salah satu bentuk upaya BCA untuk memperluas jaringan bisnis dan jangkauan pembiayaan ke UMKM.

“Modal Rakyat akan menjadi jembatan antara BCA dan UMKM,” kata Elvriawati.

Melalui kerja sama ini, BCA mengalokasikan dana sebesar Rp 20 miliar kepada pelaku UMKM. Setiap debitor mendapat plafon pinjaman maksimal Rp 2 miliar dan tenor maksimal tiga bulan. Menurut Elvriawati, hingga Oktober 2021, BCA telah menyalurkan kredit melalui mitra pembiayaan digital sebesar Rp 145,76 miliar. 

Bank daerah juga ikut dalam tren kerja sama ini. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) berkolaborasi dengan Amartha untuk menyalurkan kredit bagi usaha ultramikro. Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Reynaldi, mengatakan channeling dapat mendorong pertumbuhan bisnis UMKM dan mempercepat penetrasi ke segmen UMKM.

“Kolaborasi ini saling menguntungkan dan lebih baik dibanding memposisikan fintech lending sebagai kompetitor,” ujarnya.

Kerja sama yang disepakati Bank BJB meliputi penyaluran kredit kepada UMKM melalui produk pembiayaan internal Amartha. Pada tahap awal, penyaluran pendanaan kredit melalui skema ini ditargetkan sebesar Rp 50 miliar. Setiap peminjam berpeluang mendapat kredit tanpa agunan sebesar Rp 1,5-20 juta dengan tenor maksimal satu tahun.

GHOIDA RAHMAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus