Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Ditjen Pajak berwenang menagih piutang wajib pajak yang berada di luar negeri.
Ditjen Pajak mengakui belum meminta bantuan negara lain.
Butuh upaya ekstra untuk mencapai target penerimaan perpajakan 2023.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan menagih piutang pajak terhadap wajib pajak yang berada di luar negeri. Institusi itu juga diizinkan meminta bantuan kepada otoritas pajak negara mitra untuk menagih para pengemplang pajak tersebut.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bersama aturan turunannya mendukung langkah Ditjen Pajak untuk melaksanakan tugas penagihan secara optimal.
Salah satu aturan turunan yang erat kaitannya dengan upaya penagihan pajak global ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Baca juga: Tagihan Macet Piutang Pajak
Sebelum peraturan yang berlaku mulai 12 Juni 2023 itu terbit, ucap Fajry, Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang mengatur ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra. “Tanpa dasar hukum, kita tidak bisa membuat perjanjian dengan negara mitra. Tanpa adanya kerja sama dengan negara mitra, maka (penagihan) akan menjadi pelanggaran di negara lain,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyitaan aset oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta terhadap aset milik wajib pajak di Surakarta, Jawa Tengah, 28 Juli 2023. ANTARA/HO-KPP Pratama Surakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan aturan tersebut, permintaan bantuan penagihan pajak bisa dilakukan sejauh memenuhi kriteria yang disyaratkan. Salah satu syaratnya ialah setiap permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat satu identitas penanggung pajak.
Selain itu, dalam permintaan bantuan penagihan pajak berupa pemberitahuan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, penyanderaan, atau tindakan penagihan pajak yang dapat dipersamakan di negara atau yurisdiksi mitra, Ditjen Pajak wajib melampirkan berita acara pemberitahuan surat paksa.
Menurut Fajry, dengan besarnya potensi penagihan piutang pajak milik wajib pajak di luar negeri, Ditjen Pajak harus segera memulai pemanfaatan bantuan penagihan kepada negara atau yurisdiksi mitra. “Dibutuhkan upaya ekstra yang besar untuk mencapai target peningkatan kinerja penerimaan perpajakan tahun ini,” ucapnya.
Baca juga: Lambat Laju Penerimaan Pajak
Belum Ada Permintaan Bantuan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. TEMPO/Subekti.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengakui, meski landasan hukum mengenai bantuan penagihan pajak global itu telah diterbitkan pada pertengahan bulan lalu, sampai saat ini masih belum ada permintaan bantuan yang dilayangkan kepada negara atau yurisdiksi mitra, begitu juga sebaliknya.
Ia menyebutkan Ditjen Pajak masih melakukan verifikasi dengan otoritas pajak negara-negara mitra tentang bantuan penagihan seperti apa yang bisa diberikan dan diupayakan, begitu pula sebaliknya bantuan apa yang bisa diberikan oleh Indonesia.
Ihwal permintaan bantuan penagihan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra, Ditjen Pajak telah memiliki 13 perjanjian penghindaran pajak berganda yang terbit pada 2021. Tiga belas negara yang telah bekerja sama dengan Indonesia itu adalah Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo