Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Mengikuti Aturan Pembatasan Emisi

Pengelola PLTU batu bara menyatakan siap mengikuti aturan pembatasan emisi karbon.

30 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • PT PLN telah memetakan PLTU batu bara yang emisinya melebihi kuota.

  • Pembatasan emisi karbon juga menyasar PLTU swasta.

  • Adaro akan memanfaatkan potensi carbon pool dan perdagangan karbon.

JAKARTA – PT PLN (Persero) menyatakan telah memetakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang emisinya melebihi kuota. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan kuota emisi karbon PLTU yang berlaku mulai tahun ini. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Emisi Karbon untuk Pembangkit Listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Gregorius Adi Trianto, menyatakan, untuk memenuhi ketentuan itu, perseroan akan melakukan berbagai upaya. “Tak hanya secara administratif, tapi juga dengan berbagai inisiatif pengurangan emisi,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah memetakan, kata Adi, PLN akan mengupayakan semaksimal mungkin pengurangan emisi karbon dari PLTU yang dikelola perseroan. “Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus mendukung upaya pencapaian Nationally Determined Contribution 2030.”

Kalaupun pada akhirnya kuota emisi dari pembangkit-pembangkit listrik PLN masih melampaui kuota yang ditetapkan, Adi menjelaskan, perseroan akan menjalankan berbagai skema yang dapat dilakukan. Beberapa di antaranya adalah perdagangan karbon serta kegiatan offsetting lewat pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). 

Di luar PLTU yang dioperasikan PLN, aturan kuota emisi karbon pembangkit listrik juga menyasar PLTU batu bara swasta. Namun menurut pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Dadan Kusdiana, penetapan persetujuan teknis batas atas emisi (PTBAE) di luar jaringan PLN paling lambat ditentukan pada 31 Desember 2024.

Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tangerang, Banten. TEMPO/Tony Hartawan

Kementerian Energi pun telah mengantongi data kuota emisi PLTU batu bara, khususnya pada 99 pembangkit listrik yang masuk dalam fase pertama penerapan PTBAE tahun ini. Data tersebut dihimpun dalam aplikasi manajemen pelaporan elektronik ketenagalistrikan atau Ampere Gatrik Kementerian ESDM.

Salah satu perusahaan yang mengelola PLTU, PT Adaro Energy Indonesia, juga menyatakan siap menjalani ketentuan yang berlaku, termasuk soal skema perdagangan karbon. “Kami selalu taat dan siap mengikuti peraturan perundang-undangan yang dipersyaratkan,” ujar Head of Corporate Communication Adaro Energy, Febriati Nadira.

Perusahaan, kata Febriati, telah melakukan studi ihwal potensi carbon pool dan perdagangan karbon lewat anak usaha Adaro yang bergerak di bidang kehutanan. “Kami melakukan mitigasi untuk pemenuhan compliance secara preventif.” 

Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, mengatakan hadirnya aturan perihal teknis perdagangan karbon memang ditunggu-tunggu. Namun ia menyayangkan penetapan PTBAE di luar jaringan PLN yang batas maksimalnya pada akhir 2024. “Jadi, ada perlakuan khusus untuk pembangkit swasta, padahal sama-sama menggunakan batu bara. Seharusnya dilakukan bersamaan dengan pembangkit PLN,” ujarnya. 

Menurut Bhima, pengurangan emisi karbon tidak hanya penting bagi kelanjutan iklim, tapi juga bagi perusahaan. Pasalnya, kata dia, PLTU batu bara menghadapi dua risiko tekanan. Pertama, kenaikan harga batu bara dan kedua oleh perubahan regulasi, termasuk pensiun dini PLTU dan pajak karbon.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan nol emisi karbon pada 2060. Salah satu upaya yang ditempuh untuk mencapai target itu adalah memensiunkan dini PLTU serta mengembangkan EBT. “Kalau PLTU tidak bisa efisien, akan jadi aset yang terus turun nilainya,” ujar Bhima. Ia menyarankan PLN dan produsen listrik swasta agar segera menurunkan porsi PLTU batu bara dari total baruan energi serta mulai mengembangkan EBT secara serius.

JIHAN RISTIYANTI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus