Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sangat marah dan kecewa dengan tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif Edhy Prabowo. Hal tersebut disampaikan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Prabowo sangat marah, sangat kecewa. Merasa dikhianati. Terus terang saja dia bilang ke saya dalam bahasa Inggris, saya kan dengan kakak saya sudah 66 tahun pakai Bahasa Inggris," kata Hashim dalam konferensi pers, Jumat, 4 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hashim yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Prabowo sangat kecewa dengan Edhy yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster. "Dia (Prabowo) sangat kecewa dengan anak yang dia angkat dari selokan, 25 tahun lalu," ucap Hashim.
Tak hanya itu, Hashim mengaku terzalimi lantaran nama dia dan anaknya Rahayu Saraswati terseret dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Saya atas nama keluarga Djojohadikusumo merasa prihatin dan saya merasa dizalimi, saya merasa dihina dan difitnah, anak saya sangat merasakan," kata Hashim. Ia juga bertanya-tanya apakah nama dia dan anaknya terseret dalam kasus tersebut karena Rahayu Saraswati tengah berkontestasi pada Pilkada Kota Tangerang Selatan.
KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta. Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu pekan lalu, 25 November 2020.
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BISNIS