Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi bertemu dengan Ombudsman, Jiwasraya, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu, 10 Januari 2024. Apa yang dibahas?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polis nasabah Jiwasraya dipindahkan ke IFG Life sebagai upaya restrukturisasi. Namun tak semua pemegang polis menyetujuinya, termasuk Machril.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sebagai nasabah yang menolak pemindahan polis dari Jiwasraya keluar perusahaan, kami sudah tolak—apakah itu namanya restrukturisasi atau mutasi—kami sudah tolak karena kami tidak mau dialihkan ke perusahaan lain," ungkap Machril saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta pada Rabu siang, 10 Januari 2024.
Machril menuturkan, ia dan istrinya telah bertemu dengan perwakilan Ombudsman, Plt. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso, dan Kasubdit KND I Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Qoswara pada pukul 10.05.
Menurut pantauan Tempo, pertemuan tersebut berakhir pukul 12.30. Machril dan istrinya yang ekspatriat asal Jepang— Yachiyo Ishibashi—keluar lebih dulu.
Keduanya adalah nasabah Jiwasraya sejak 2014. Machril bercerita, istrinya lah yang diundang oleh Ombudsman.
Namun, kedatangan mereka mewakili 6 nasabah Jiwasraya lain yang juga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan dan dikabulkan. Dengan begitu, gugatan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.
Gugatan Machril dan istrinya dengan perkara nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst telah dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021 lalu. Majelis Hakim juga menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Yachiyo Ishibashi selaku penggugat.
Jiwasraya juga dihukum membayar uang sebesar Rp 500 juta. Namun, duit tersebut belum dibayar hingga sekarang.
"Ya, kami minta sesuai putusan pengadilan. Sebetulnya Rp 500 juta itu cuma pokoknya, enggak pakai bunga," beber Machril.
Selanjutnya: Masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya
Dalam pertemuan ini, menurutnya masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya. Pertemuan tersebut belum memutuskan apa-apa.
Kemenkeu, tuturnya, menyatakan sudah memberikan penyertaan modal negara alias PMN kepada Jiwasraya untuk restrukturisasi. Sedangkan pihak Jiwasraya juga berkukuh tengah bergantung kepada PMN untuk menyelesaikan restrukturisasi.
Machril menuturkan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggunakan kewenangan sebagai penyidik. Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK yang menyatakan OJK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Plt. Direktur Utama Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso, enggan menanggapi ketika ditanya soal pertemuan dengan perwakilan nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi, Kemenkeu, dan Ombudsman.
Ketika ditanya skema untuk pemegang polis yang menolak restrukturisasi, ia hanya menjawab "masih" seraya masuk ke dalam mobil.