Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom sekaligus Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, memberikan alternatif terkait skema student loan alias pinjaman mahasiswa tanpa bunga yang tidak kunjung terlaksana. Pasalnya, ketentuan itu sebetulnya sudah diamanatkan lewat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Di Indonesia harusnya bisa menerapkan skema student loan dengan tanpa bunga atau bunga dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Nailul ketika dihubungi, Kamis, 1 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nailul pun memberikan alernatif lain, di mana pemerintah bisa mengadopsi student loan di luar negeri, namun membebankan pada pajak khusus. “Pemerintah bisa menjadi debtors mewakili peserta didiknya dan membayar ke perbankan,” tuturnya.
Nantinya, kata Nailul, pemerintah mendapatkan penerimaan dari skema pajak khusus ketika mahasiswanya bekerja kelak. Dia juga mengatakan, skema student loan melalui pinjaman online (pinjol) sebenarnya bisa jadi alternatif. Namun, student loan lewat pinjol memang berisiko tinggi, terutama jika tidak ada kesanggupan dari orang tua untuk melakukan pembayaran cicilan.
Lebih lanjut, Nailul membandingkan skema student loan di Amerika Serikat, di mana para pelajar membayar cicilan mereka setelah bekerja. Sementara di Indonesia, pembayaran dicicil saat masih duduk di bangku kuliah, artinya pembayaran dilakukan atas nama orang tua.
“Berbeda dengan di Amerika Serikat sana, utang dibayar setelah mahasiswa lulus dan bekerja. Di Indonesia tampaknya belum berani untuk menerapkan hal tersebut. Risiko gagal bayarnya akan lebih tinggi,” kata ekonom itu.
Dia pun tak menampik fakta bahwa akses masyarakat ke pembiayaan perbankan masih sangat rendah dengan kebutuhan pembiayaan yang cukup tinggi, salah satunya untuk pendidikan ini.
Selanjutnya: Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek....
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, tak menjawab secara gamblang mengapa student loan tanpa bunga belum bisa berjalan. Namun, dia menyatakan pemerintah sudah membantu masyarakat dengan menyediakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
"Selama ini, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu pemerintah memberikan dukungan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah," ujar Nizam kepada Tempo lewat pesan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.
Nizam mengakui, meskipun jumlah KIP Kuliah terus meningkat, jumlah mahasiswa yang membutuhkan juga terus meningkat. Sehingga KIP-K tetap tidak mencukupi.
Terkait pelaksanaan pinjaman pendidikan tanpa bunga yang mesti disediakan pemerintah, Nizam mengatakan Kemendikbud tengah mengkaji kesiapan program tersebut. Pembahasan dilakukan dengan Kementerian Keuangan, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sebelumnya ramai diberitakan, Institut Teknologi Bandung (ITB) menggandeng platform fintech peer-to-peer lending Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa.
Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Hal ini lantas menuai protes publik, karena pinjaman komersial berbunga itu tidak sesuai dengan amanat UU Dikti 12/2012.
DEFARA DHANYA | AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: BPS: Harga Beras dan Gabah Makin Mahal di Awal Tahun 2024