Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kisruh Bayar UKT Pakai Pinjol, KPPU Bakal Sambangi ITB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan usai ramainya kasus bayar uang kuliah dengan pinjol.

6 Februari 2024 | 14.34 WIB

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan usai ramainya kasus bayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online alias pinjol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya minggu depan akan pergi menemui teman-teman di ITB (Institut Teknologi Bandung), memastikan pinjol pendidikan ini tidak mengganggu dunja pendidikan," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, kata dia, pendidikan adalah investasi human capital, bukan human resources. Ifan, sapaannya, menyebut masa depan bangsa ini tergantung dengan pendidikan. 

Dia menegaskan KPPU tidak mau mahasiswa menggunakan banyak pinjol yang berpotensi membuat mahasiswa ini gagal di tengah jalan.

"Karena apa? Dia enggak bisa lanjut kuliah karena dibebankan bunga yang tidak masuk akal," ucap Ifan.

Adapun ketentuan bunga platform finansial teknologi peer-to-peer atau P to P lending adalah 0,3 persen per hari. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SE OJK No. 19 Tahun 2023. 

"0,3 persen itu satu hari kan, satu bulan berapa? 9 persen Kalau setahun berapa? 100 persen lebih," ungkap Ifan.

Sebelumnya diberitakan, ITB menggandeng platform Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa. Adapun pinjaman ini memiliki bunga. 

Hal ini lantas menuai protes. Salah satunya karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi alias UU Dikti.

Pasal 76 Ayat 1 beleid itu mengamanatkan pemerintah pusat maupun daerah dan/atau perguruan tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu untuk menyelesaikan studinya. 

Ayat berikutnya menjelaskan pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan salah satunya dengan memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Atas hingar bingar ini, pihak ITB telah meminta maaf. Wakil Rektor ITB Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan, Muhamad Abduh, mengatakan baru ada 10 mahasiswa yang menjadi peminjam di platform Danacita.

Mereka rata-rata mengambil pinjaman di Danacita saat Januari 2024. Adapun kebanyakan adalah mahasiswa pascasarjana ITB. 

Sementara itu Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, mengatakan pihaknya hanya berperan sebagai satu solusi alternatif pembayaran biaya pendidikan. Pihaknya juga tidak memaksa mahasiswa mengambil pinjaman di Danacita.

AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus