Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan pihaknya berfokus mengawasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," ucap Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Adapun empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK itu adalah PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara. Lalu ada PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek yakin PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang merupakan perusahaan stockpile batu bara itu tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci dalam menjalankan kegiatannya.
Sedangkan pada PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai tidak kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.
Berikutnya, pada kegiatan FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK meyakini adanya kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis. Ketentuan teknis yang dimaksud berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.
Selanjutnya: KLHK juga menyakini perusahaan pulp dan...
Selain itu, KLHK juga menyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.
"Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek," kata Rasio.
Adapun sejak awal pekan ini, per 21 Agustus 2023, KLHK menurunkan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan ke enam titik lokasi yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
Tim tersebut bertugas mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain sebagainya di wilayah Jabodetabek. Selain mengawasi dan menindak sumber pencemar tidak bergerak, KLHK juga berupaya mengurangi emisi dari sumber bergerak kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro pun mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Apalagi, kata dia, sumber terbesar polusi udara di Jabodetabek saat ini berasal dari kendaraan bermotor.
"Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel itu sudah tersedia sertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK," tutur Sigit.
ANTARA