Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT tengah meneliti sistem autothrottle pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang mengalami kecelakaan di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Penelitian ini melibatkan 13 komponen yang berhubungan dengan sistem pengatur kecepatan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saat ini kami belum bisa berikan kesimpulan hasil analisa. Kami akan tunggu hasil CVR (cockpit voice recorder),” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Soerjanto menerangkan lembaganya telah mengirimkan 13 komponen ke Amerika Serikat dan Inggris untuk membantu proses investigasi. Ia berharap lembaganya segera memperoleh hasil komponen mana yang paling berpengaruh terhadap perubahan yang terjadi dalam sistem autothrottle.
Autothrottle merupakan sistem pengatur atau gas yang memungkinkan pilot mengatur kecepatan (speed) dan dorongan (thrust) pesawat secara otomatis. Dalam pengaturan kecepatan, autothrottle berguna untuk mengatur penerbangan pesawat dalam batas yang aman. Sedangkan pengaturan thrust memungkinkan pilot menyetel kekuatan pendorong pesawat untuk berbagai aktivitas, seperti lepas landas serta menaikkan dan menurunkan ketinggian, juga saat mendarat.
Sumber Tempo yang mengetahui masalah ini mengatakan sistem autothrottle pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah mengalami masalah berulang. “Autothrottle-nya repetitif sudah sebulan,” katanya kepada Koran Tempo.
Meski belum ada informasi detail soal autothrottle SJ 182, sumber mengatakan sistem tersebut sudah mengalami persoalan sejak Desember 2020 atau saat pesawat kembali terbang pasca-dikandangkan selama sembilan bulan.
Beberapa waktu lalu, Soerjanto menerangkan, bila sistem autothrottle bermasalah, pilot dapat mengatasi dengan pengaturan manual. “Enggak masalah, tinggal pakai tangan seperti zaman dulu,” katanya.
KNKT masih terus melakukan investigasi terhadap jatuhnya Sriwijaya Air. Laporan awal terhadap investigasi dilaporkan dalam 30 hari setelah insiden terjadi. Berdasarkan catatan awal, KNKT tidak menemukan adanya laporan kerusakan pesawat selama periode 6-9 Januari 2021.