Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kominfo Cabut Pemblokiran Platform Game Origin.com

Akses platform game Origin.com asal Amerika Serikat itu telah dibuka sejak pukul 14.00 WIB pada Rabu, 3 Agustus 2022.

4 Agustus 2022 | 16.41 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Perbesar
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kembali akses plaform game Origin.com. Platform tersebut telah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektrinik (PSE) di Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"PSE Electronic Arts telah mendaftarkan Sistem Elektronik Origin.com," tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 3 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Samuel mangatakan akses platform game asal Amerika Serikat pun telah dibuka sejak pukul 14.00 WIB pada Rabu, 3 Agustus 2022. Sebelumnya, plaform game elektronik Origin diblokir oleh Kominfo lantaran tak kunjung mendaftar sebagai PSE hingga tenggat waktu, yaitu Jumat, 29 Juli lalu. 

Aturan pendaftaran sebagai PSE diterapkan pemerintah terhadap penyelenggara sistem elektronik baik domestik maupun asing. Origin bersama sejumlah platform elektronik lainnya, seperti PayPal, Steam, dan Yahoo, sempat diblokir. Pemblokiran ini menyebabkan Kominfo dihujani protes oleh warganet.

Tagar #Blokirkominfo trending. Nama Menteri Kominfo yang juga ramai diperbincangkan di media sosial Twitter menyusul pemblokiran pltform-platform tersebut. 

Berdasarkan pantauan Tempo, hingga hari ini pukul 14.30, tercatat dalam laman PSE sudah ada 893 sistem elektronik asing yang terdaftar. Sedangkan dari domestik, sudah ada 9.118 sistem elektronik yang terdaftar atau mendapatkan izin terbit dari Kominfo

Adapun Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan jika sistem elektronik telah terdaftar sebagai PSE maka artinya sudah legal untuk beroperasi di Indonesia. Tetapi, apabila di dalam sistem elektronik tersebut masih terdapat kegiatan yang melanggar atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Kominfo akan melakukan tindakan lebih lanjut.

"Mulai tindakan administratif yang paling ringan berupa teguran teguran sampai tindakan administratif yang paling berat dalam bentuk pemutusan akses," ujar Johnny.

Johnny pun menekankan pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia bukan legalisasi kegiatan yang melanggar hukum di dalam ruang digital. Kominfo, tuturnya, akan selalu memberikan asistensi berupa helpdesk untuk membantu memperlancar pendaftaran. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengaku siap mendampingi perusahaan apabila penyelenggaraan sistem elektronik mengalami kesulitan saat proses pendaftaran melalui online single submission (OSS),

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus