Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menghentikan siaran TV analog pada Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Analog switch off (ASO) berlaku di 222 titik, termasuk Jabodetabek, dan penerapannya akan diperluas secara bertahap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun seluruhnya, ada 514 titik yang ditargetkan bakal melaksanakan ASO. Seremoni migrasi TV analog menuju TV digital dihadiri oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu," ujar Mahfud MD melalui siaran YouTube Kominfo, Kamis, 3 November 2022.
Siaran TV analog mengudara selama 60 tahun terakhir. Sejalan dengan penerapan migrasi siaran televisi atau ASO ini, pemerintah mulai mendistribusikan set top box alias STB untuk rumah tangga miskin secara nasional. STB disalurkan sejumlah 1.055.360 unit.
Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek, penyalurannya sudah mencapai 98 persen atau sebanyak 473.308 unit dari target 479.307 unit. Kominfo mencatat, sebanyak 60.791 rumah tangga miskin tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.
Sementara itu bagi rumah tangga miskin yang belum mendapat bantuan hingga Rabu kemarin, Kominfo memastikan telah membuka posko aduan. Masyarakat bia mengubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Untuk wilayah Jabodetabek, Kominfo membuka Posko Respons cepat Penanganan Bantuan STB di 6 titik. Posko-posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 hingga 4 November 2022 pada pukul 08.00 hingga 19.00.
Masyarakat rumah tangga miskin yang belum mendapat STB gratis juga bisa mengajukan bantuan STB secara mandiri melalui situsweb cekbantuanstb.kominfo.go.id. Caranya ilaah dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
RIRI RAHAYU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.