Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta pihak kepolisian mengusut dan mengungkap kasus kebocoran dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal dugaan korupsi di Direktorat Minerba Kementerian ESDM. Mulyanto berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara ini bila sudah ditemukan bukti-bukti yang memadai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia meminta agar kepolisian tidak hanya mengumbar janji tetapi segera bertindak secara efisien dan efektif. "Tetapkan tersangka dan laksanakan penyidikan secara mendalam dan komprehensif sehingga diperoleh dasar dan bukti yang kuat untuk pengadilan nantinya," kata Mulyanto lewat keterangan tertulis pada Jumat, 23 Juni 2023.
Wakil Fraksi PKS DPR RI itu menegaskan polisi harus berani menindak siapapun pejabat yang diduga melakukan pelanggaran ini. Jangan sampai, kata dia, hukum ditegakan dengan tebang pilih atau hanya memproses pelaku dari kalangan biasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia meyakini pelaku yang terlibat dan masih memiliki jabatan strategis Kementerian ESDM akan dicopot dari jabatan bila sudah ditemukan bukti. Tapi, ia mengatakan kepolisian tetap harus responsif mengungkap jaringan kecurangan tersebut.
Menurut Mulyanto, pengusutan kasus tersebut sangat penting agar pengelolaan ESDM di Tanah Air untuk meningkatkan penerimaan negara dapat optimal. Terlebih, tuturnya, untuk memberikan dampak sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
"Presiden Joko Widodo harus menegur keras pejabat yang anak atau keluarganya ikut cawe-cawe proyek di kementerian atau lembaga yang dipimpin," ucap Mulyanto.
KPK menahan sembilan tersangka kasus korupsi tukin ESDM
Adapun KPK telah menahan sembilan tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM. Kementerian ESDM pun menyatakan bakal memberhentikan 10 pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).
Para tersangka tersebut ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
Sedangkan tersangka Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Mengenai hal ini, KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
KPK menjelaskan konstruksi perkara kasus tersebut berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama tahun 2020 hingga 2022.
Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang, diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Pilihan editor: Menteri ESDM Minta Produksi Blok Rokan 200 Barel Perhari