Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kabar situs judi online ramai menjadi viral hari-hari ini. Pasalnya, sejumlah situs judi online diduga ikut mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE. Alih-alih memblokirnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo, justru menganggap situs judi online hanyalah permainan kartu biasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya sudah mendapat laporan apa yang namanya Domino Qiu Qiu itu adalah permainan. Kami sudah cek bahwa itu permainan kartu domino. Jadi itu permainan bukan judi. Silakan didownload, itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalo kita piawai menggunakannya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo saat konferensi pers virtual, Ahad, 31 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan dari Dirjen Aptika Kominfo, Samuel tersebut dianggap tidak masuk akal oleh warganet sebab situs judi online sebenarnya termasuk melanggar hukum di Indonesia. Di sisi lain, Kominfo malah memblokir sejumlah PSE yang digunakan untuk transaksi pembayaran internasional hingga layanan game online.
Mengenal Judi Online
Mengutip Law Insider, secara bahasa judi online diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan memasang taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara online. Atas tawaran uang “panas” itulah banyak orang yang tergiur untuk memainkannya supaya bisa mendulang kekayaan secara mendadak.
Di era pesatnya kemajuan digital ini ada banyak bentuk dan jenis permainan judi online yang beredar di masyarakat. Beberapa di antaranya, seperti domino, kartu remi, taruhan olahraga, dan kasiono. Siapapun bisa memainkannya, baik anak-anak hingga lansia selagi memiliki jaringan internet.
Di Indonesia, praktik judi online diatur dalam Undang-undang Pasal 72 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diterangkan bahwa judi online merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik. Hal itu mengingat tindakan judi adalah salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia.
15 Daftar Situs Judi Online Diblokir Kominfo
Menkominfo, Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi atau situs judi online bakal diblokir oleh pemerintah. Teranyar, pihak Kominfo telah memblokir 15 aplikasi atau situs situs judi online. Pemblokiran dilakukan dengan cyber drone Kominfo dan surveilance system.
"Sistem tersebut bekerja 24 jam selama tujuh hari dan senantiasa memonitor dan membersihkan ruang digital Indonesia," Jhonny Plate dalam konferensi pers di kantor Kominfo, pada Rabu, 3 Juli 2022.
Diberitakan Tempo.co, berikut 15 daftar situs judi online yang akhirnya diblokir Kominfo:
- Domino Qiu Qiu
- Topfun
- Pop Domino
- MVP Domino
- Pop Poker
- Let’s Domino Gaple Qiu Qiu Poker Game Online
- Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
- Higgs Slot Domino Gaple Qiu Qiu
- Ludo Dream
- Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
- Domino Gaple Boyaa Qiu Qiu Capsa
- Poker Texas Boyaa
- Poker Pro.id
- Pop Big2
- Pop Gaple
Demikian gaduh ihwal PSE dan situs judi online yang sempat menjadi viral sepekan terakhir.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Respons Cepat Maraknya Situs Judi Online
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.