Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Komplit Travel Bubble: Ihwal dan Aturannya yang Berlaku di Indonesia

Travel bubble merupakan adalah skema untuk membuka gerbang pariwisata antar-negara selama pandemi Covid-19. Lantas bagaimana aturannya di Indonesia

25 Januari 2022 | 15.13 WIB

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bintan -Travel bubble merupakan adalah skema untuk membuka gerbang pariwisata antar-negara selama pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak kemarin di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau untuk melaksanakan sejumlah agenda.

Agenda utamanya adalah melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah persiapan rencana peresmian travel bubble untuk Batam, Bintan-Singapura. "Presiden akan membahas persiapan peresmian travel bubble," kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Senin, 24 Januari 2022.

Lantas bagaimanakah aturannya di Indonesia?

Travel buble diatur di dalam Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19 menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19. 

Pada surat edaran tersebut, dijelaskan ada persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble, seperti;

  • 1. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup. 
  • 2. Tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan.
  • 3. Tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan (3) tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).
  • 4. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi
  • 5. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.
  • 6. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan, dilengkai prasarana menunjang yakni; area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.

Kemudian, ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.

Selanjutnya : Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar...


Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan, memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.

Sedangkan itu, untuk di kawasan travel bubble, ada aturan yang mesti dipatuhi wisatawan yakni;

1. Interaksi yang diizinkan, dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble

2. Kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan

3. Jika merasa gejala terkait COVID-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia Agar pengendalian COVID-19 terlaksana menyeluruh, Pemerintah Indonesia juga mengatur protokol khusus untuk petugas atau karyawan kawasan travel bubble, dengan pengaturan sebagai berikut:

4. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR (entry test) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum shift/memasuki kawasan bubble

5. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (shift) berlangsung.

6. Melaporkan kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble ketika mengalami gejala terkait COVID-19 agar diperiksa dengan RT-PCR

7. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 (exit test) untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerja dan baru diizinkan pulang jika hasil pemeriksaan negatif.

8. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di kawasan travel bubble terkait dengan ketentuan biaya evakuasi medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel, dikutip dari laman covid19.go.id.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus