Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Konglomerat asal Kota Medan, Mujianto, berhasil dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Diketahui, Mujianto merupakan terpidana kasus kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan negara Rp 39,5 miliar yang sempat raib.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pemkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, seperti dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yos menyebut penangkapan atau eksekusi itu dilakukan pada Selasa kemarin, 8 Agustus 2023. Proses eksekusi Mujianto sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat raib.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," kata Yos.
Terjerat perkara kredit macet
Dilansir dari Tempo, Mujianto alias Anam menjadi salah satu terdakwa dalam perkara kredit macet di BTN Cabang Medan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
Mujianto didakwa melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada 18 November 2022, Jaksa Penuntut Umum Isnayanda menuntut Mujianto pidana penjara sembilan tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Mujianto juga diminta membayar uang pengganti Rp 13 miliar.
Selanjutnya: Namun, majelis hakim Pengadilan…
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain. Majelis hakim Tipikor yang dipimpin Sony Immanuel Tarigan justru menyatakan Mujianto tidak bersalah dan menetapkan vonis bebas pada 23 Desember 2022.
Mujianto sempat buron
Pada pertengahan Juni 2022, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Mujianto bersalah dalam kasus kredit macet di BTN Cabang Medan. Putusan yang dilansir dari website MA pada 20 Juni 2023 menyebut Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 5 ayat 1 TPPU.
MA menghukum Mujianto membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar dengan subsider empat tahun penjara. Namun, putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi oleh Kejati Sumut hingga Mujianto tiba-tiba menghilang pada awal Juli 2023 lalu.
Raibnya Mujianto membuat Kejati Sumut kelimpungan. Mereka mendatangi kantor PT ACR di Jalan Sudirman Nomor 29, Kecamatan Medanmaimun, Kota Medan, Sumut. Namun terpaksa pulang dengan dengan tangan kosong.
Bahkan pihak Kejati Sumut sempat terbang ke Jakarta untuk mendatangi rumah Mujianto lainnya di Jalan Prisma 1, Blok B2/10 Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat. Hasilnya pun nihil. "Kami akan tetap mencari Mujianto. Di mana pun akan diburu,” ujar Yos, saat itu.
Namun Selasa kemarin, 8 Agustus 2023, Kejati Sumut berhasil mengeksekusinya, sekaligus menjadi akhir perjalanan raibnya Mujianto.
MEI LEANDHA | ANDRY TRIYANTO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.