Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak menanggapi beleid hak guna usaha atau HGU 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang gres disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup berbagai insentif dan kemudahan dalam perizinan usaha bagi para investor di IKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bertujuan untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Menurut Pasal 9, investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berarti investor memiliki hak untuk mengelola tanah milik negara di IKN hingga 190 tahun
Berikut serba-serbi konsesi HGU dan HGB bagi investor IKN:
1. Peraturan perundang-undangan
Regulasi itu terdapat pada Pasal 16A. Investor diberi jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah. Jangka waktunya 190 tahun. Masing-masing paling lama 95 tahun untuk siklus pertama dan kedua. Sedangkan Konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Sehingga seluruhnya 160 tahun.
UU IKN gres ini sebenarnya memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023 lalu. Adapun UU IKN sebelumnya, yang disahkan pada 2022, banyak mendapat penolakan. Pemerintah mengajukan revisi pada Agustus 2023.
2. PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak UU IKN
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya fraksi partai yang menolak pengesahan UU IKN dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI. Alasan penolakan itu disampaikan PKS sebelumnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 2 Oktober 2023. Politikus PKS Mardani Ali Sera mempersilakan Tempo mengutipnya.
PKS menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945. PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.
3. DPR sebut UU IKN untuk kepentingan anak bangsa
Pimpinan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan revisi UU IKN untuk kepentingan anak bangsa. Tuduhan memberikan karpet merah kepada investor menurut Politikus PDIP itu tidak benar. Ketika ditanya anak bangsa siapa, Junimart mengatakan kita semua dan tidak ada yang dikorbankan.
“Tidak benar, ini untuk kepastian hukum anak bangsa,” kata Junimart kepada Tempo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 2 Oktober 2023.
Pengambilan keputusan untuk mengesahkan revisi itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 September 2023
Ibu Kota Negara, kata Junimart, memerlukan anggaran yang sangat besar yang sejak awal disepakati tidak menggunakan APBN. Oleh karena itu, pembangunan ini memerlukan dukungan para investor. Namun para investor mengeluhkan kepastian hukum soal tanah.
Investor, kata dia, merasakan jaminan hukum atas tanah tidak jelas. Sehingga dibuatlah regulasinya dalam UU IKN itu. “Supaya Investor tidak dirugikan,” kata dia.
Selanjutnya: Kebijakan yang lebih buruk dibanding era penjajahan Belanda
4. KPA: Lebih Buruk Vibanding Era Penjajah Belanda
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dewi menjelaskan, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.
“Kebijakan ini jauh lebih mundur ke belakang, karena isinya lebih buruk bila dibandingkan ketika bangsa Indonesia masih dijajah Belanda,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Dewi Kartika, mengatakan RUU IKN itu dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup di lokasi proyek. DPR dinilai gagal melahirkan jaminan perlindungan hak masyarakat, terutama masyarakat adat setempat.
“Pembahasan sebulan terakhir di DPR gagal melahirkan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat, terutama masyarakat adat, yang akan terkena dampak proyek IKN,” kata Dewi pada Selasa, 19 September 2023.
5. Otorita IKN Buka Suara
Aturan HGU ratusan tahun di IKN ini memang telah banyak dikritik sejak ditetapkan Jokowi dalam PP No. 12/2023 pada Maret 2023. September lalu, Otorita IKN turut buka suara perihal hak guna usaha alias HGU lahan ibu kota Nusantara yang disebut-sebut berlaku hingga 190 tahun. “Sebetulnya sama dengan UU Cipta Kerja gitu aja. Itu referensi sama persis,” kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui usai acara SAFE di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih jauh perihal pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi referensi UU IKN. Bambang juga tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyai perihal HGU 190 tahun.
6. Pakar Sebut Aturan HGU Ratusan Tahun Rugikan Masyarakat Lokal
Agustus lalu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menanggapi HGU ratusan tahun di IKN. Dia mengatakan hal itu bisa membuat pengusaha menguasai lahan IKN. Selain itu, pemberian HGU dalam jangan waktu panjang akan merugikan masyarakat lokal.
“Peningkatan durasi HGU dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang,” ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
Insentif HGU ratusan tahun di IKN itu, kata dia, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Penetapan kriteria ketat guna melenggangkan pemberian HGU di IKN selama itu, menurut Achmad, masih meningkatkan kecemasan terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah
7. Padangan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga punya pandangan yang sama. Menurut dia, RUU IKN berisi aturan HGU untuk investor IKN selama 190 tahun hanya untuk memberikan cantolan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam upaya menarik investasi.
Herdiansyah menjelaskan, niat pemerintah memberikan HGU selama nyaris dua abad dalam dua siklus sebetulnya sudah diupayakan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Namun PP ini tak ampuh.
“Selain hierarkinya sebagai peraturan perundang-undangan lebih rendah, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Maka dicarikanlah alasan melalui perubahan atau revisi UU IKN agar posisi hukumnya lebih kuat,” kata pria yang karib dipanggil Castro ini.
Herdiansyah menilai cantolan hukum baru melalui revisi UU IKN itu tetap bermasalah. Secara prinsip hukum, kata dia, dua siklus pemberian HGU yang bisa mencapai 190 tahun itu tidak dilandasi rasio logis yang memadai. Karena bagaimana pun, kata dia, aturan pertanahan tetap harus tunduk kepada UU Pokok Agraria sebagai umbrella act atau aturan payungnya.
MICHELLE GABRIELA | ADIL AL HASAN | M JULNIS FIRMANSYAH | HENDRIK KHOIRUL MUHID | FAJAR PEBRIANTO | RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI