Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji dan menelisik skema penempatan investasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun milik negara. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan langkah itu ditempuh untuk mencegah terulangnya penyelewengan dana investasi, seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 17 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pahala, pengkajian tengah dilakukan pada pengelolaan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). "Kami sudah tiga bulan mengkaji BP Jamsostek, hasilnya akan disampaikan," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pahala mengatakan BP Jamsostek menjadi prioritas mengingat lembaga tersebut memegang dana kelolaan terbesar, yaitu Rp 431,9 triliun hingga akhir Desember 2019. "Yang harus diawasi ialah porsi penempatan investasi, skema, dan jenis instrumennya," ucap dia.
Pahala memberi contoh pemilihan portofolio investasi hendaknya didominasi oleh instrumen yang aman, seperti surat berharga negara (SBN). Jika perusahaan asuransi berminat membeli obligasi perusahaan, kata dia, obligasi itu harus yang sudah dijual di bursa efek dan memiliki peringkat investment grade. Adapun penempatan dana dalam saham harus didasarkan pada kinerja emitennya. "Bukan pada saham gorengan."
Tak hanya menyisir portofolio investasi dan kinerjanya, KPK juga akan menyoroti proses pengambilan keputusan dalam aktivitas investasi. KPK pun akan meminta konfirmasi kepada sekuritas dan manajer investasi yang dipilih perusahaan asuransi. Temuan KPK akan disampaikan kepada manajemen dan dewan pengawas perusahaan asuransi. "Tak menutup kemungkinan akan diteruskan ke bidang penindakan KPK jika ada potensi pelanggaran hukum," ujar Pahala. Setelah BP Jamsostek, KPK akan menelisik Taspen, Asabri, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan perusahaannya tak terpengaruh oleh riuhnya persoalan investasi perusahaan asuransi. Menurut Agus, hingga akhir 2019, investasi BP Jamsostek mencetak imbal hasil Rp 29,2 triliun.
BP Jamsostek, kata Agus, berupaya untuk mengantisipasi risiko dengan mengalihkan portofolio investasi pada instrumen fixed income. Porsinya 71 persen dari nilai total portofolio. Untuk saham, Agus mengaku hanya membeli saham BUMN, saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, dan memberikan dividen secara periodik. "Tidak ada investasi saham gorengan."
Terungkapnya kasus Jiwasraya memaksa pemerintah mengevaluasi besar-besaran industri asuransi dan dana pensiun. Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mereformasi industri keuangan nonbank. "Jangan sampai ada distrust yang dapat mengganggu. Reformasi ini perlu dilakukan secepat-cepatnya," kata Jokowi. GHOIDA RAHMAH
KPK Telisik Investasi Asuransi Milik Negara
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo